Tertangkap Basah Main Judi, Tiga Orang Ini Ditangkap di Sekatak

benuanta.co.id, BULUNGAN – Tiga orang diamankan Polsek Sekatak lantaran melakukan kegiatan perjudian. Tindakan ini selain melanggar hukum juga sangat meresahkan masyarakat khususnya di Kecamatan Sekatak.

Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Sekatak IPTU Mahmud mengatakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, Polsek Sekatak berhasil mengamankan pelaku judi pada Ahad 21 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 wita di Desa Kelising Kecamatan Sekatak.

Baca Juga :  Beraksi di 6 TKP, Pemuda di Nunukan Ngaku Mencuri Demi Beli Sabu dan Judol

“Saat di gerebek kami amankan 3 orang bernama JM usia 52 tahun, AL usia 35 tahun dan AS usia 33 tahun dengan kasus judi dadu,” ujar IPTU Mahmud kepada benuanta.co.id, Senin 22 Agustus 2022.

Sebelumnya, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan para pelaku judi. Namun area permainan judi telah dikepung, akhirnya 3 orang ini berhasil dibekuk bersama dengan beberapa barang bukti yang digunakan untuk berjudi.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kesehatan CJH Bulungan Tahap 1 Selesai

“Tak bisa mengelak, karena di lokasi kami temukan juga alat bukti yang digunakan untuk berjudi,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 3 buah dadu dengan warna putih, 1 buah bantalan dadu dengan warna coklat, 1 buah piring kaca dengan wama putih, 1 buah mangkok dengan warna hijau, 1 lembar alas media dadu dengan warna putih, 1 lembar alas terpal dengan warna hijau dab 1 buah dompet dengan merk “sama indah” warna coklat.

Baca Juga :  Isu Pengeroyokan di Malam Tahun Baru Kondusif, Polisi Turut Dalami Penyebar Hoaks

“Kami juga menemukan uang tunai Rp 948 ribu hasil perjudian. Untuk itu kami amankan pelaku ke Mako Polsek untuk proses lebih lanjut,” tuturnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *