Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di Kaltara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Mulai 5 Januari 2025 pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang menjadi tambahan pungutan untuk pajak kendaraan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kelas A Kalimatan Utara (Kaltara) wilayah Nunukan, Saifullah Djamal, menyampaikan memang ada penambahan sistem opsen di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku se – Indonesia. Namun tidak semua daerah mengikuti keputusan Menteri Dalam Negeri, artinya daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan insentif pajak daerah melalui surat keputusan kepala daerah, sehingga dengan adanya opsen ini nilai pajak yang dibebankan kepada masyarakat ikut naik.

Baca Juga :  Rahmawati Serahkan Bantuan untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Khusus untuk Kaltara insentif pajak yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga jumlah pajak yang dibayarkan justru mengalami penurunan.

Saifullah menjelaskan skema perhitungan tahun sebelumnya jika Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp300 juta, dengan tarif PKB 1,5 persen, berarti pokok atau jumlah PKB yang harus di bayar Rp4.500.000. Sedangkan untuk tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 15 persen maka pokok atau jumlah yang harus dibayar Rp45 juta, jadi total yang harus dibayarkan sebesar Rp49.500.000

Untuk perhitungan skema saat ini 2025, jika Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp300 juta, maka tarif PKB 0,8 persen terjadi penurunan dri tahun sebelumnya, bearti pokok atau jumlah PKB yang harus di bayar hanya Rp2.400.000 ditambah dengan opsen pajak 66 persen sebesar Rp.1.584.000 jadi total Rp.3.984.000
Sedangkan untuk tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 7,50 persen maka pokok atau jumlah yang harus di bayar Rp22.500.000 , di tambah opsen BBNKB 66 persen, jadi pokok opsen yang harus dibayar Rp37.350.000 , jadi total yang harus dibayarkan sebesar Rp41.334.000

Baca Juga :  Siap Tampung Aspirasi Masyarakat Kaltara, Rahmawati Dirikan Rumah Aspirasi Rakyat

Dengan penambahan opsen di STNK bukan menambah jumlah pajak yang harus dibayar, namun ada insentif Kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah melalui surat keputusan Gubernur, Pemerintah provinsi sehingga nilai pajak yang dibayarkan itu justru lebih rendah dari pada tahun sebelumnya.

“Ada penurunan sedikit,” singkat Saifullah Djamal, kepada benuanta.co.id, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga :  Dugaan Keracunan MBG di Nunukan, Ombudsman Kaltara: Perlu Adanya Juknis Pusat

Dia juga mengakui bahwa dengan penambahan opsen di STNK ini banyak masyarakat beranggapan bahwa ada kenaikan pajak karena ramai-ramainya PPN 12 persen, sehingga kesannya dilihat semua menjadi naik. Padahal khusus untuk pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Utara dengan adanya insentif melalui keputusan gubernur justru nominal pajak kendaraan malah turun. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *