Jambret Viral di Sebengkok Diringkus Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaku penjambretan yang sempat viral di Gang Kamboja, Kelurahan Sebengkok pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu, di ringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan.

Aksi penjambretan tersebut terekam kamera pengintai yang memperlihatkan pelaku berinisial SP (30) mengambil tas berisi uang Rp 500 ribu yang digantung korban di motornya.

SP diamankan polisi saat berada di Jalan Niaga Kelurahan Karang Balik pukul 22.30 WITA, pada 12 Januari 2025. Setelah diselidiki, ternyata SP turut beraksi di empat TKP lainnya sejak November 2024.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, pada bulan November, SP melakukan pencurian di toko sembako yang ada di RT 11, Kelurahan Kampung Satu. Saat itu, pelaku mengambil satu unit handphone yang di charger korban di etalase tokonya.

Baca Juga :  Komitmen Lawan Narkoba, Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Hampir 10 Kg

Masih di bulan yang sama, SP kembali mencuri tas berisi uang tunai Rp 11,3 juta dan satu unit handphone di sebuah kios yang ada di wilayah Beringin I. SP kembali beraksi di RT 4 Jalan Cahaya Baru Kelurahan Karang Harapan. Ia mengambil satu buah tas yang berisi handphone dan uang tunai Rp 500 ribu.

Terakhir, SP mencuri 2 unit handphone dan uang tunai Rp 900 ribu di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Selumit Pantai pada 12 Januari 2025.

“Dari hasil pencurian itu akhirnya kita melakukan penyelidikan dan berhasil kita identifikasi pelaku. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan. Kita amankan saat dia berada di jalanan katanya mau beli makan,” jelas Randhya, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga :  Komitmen Lawan Narkoba, Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Hampir 10 Kg

Modus pencurian yang dilakukan oleh SP, dikatakan Randhya menunggu sampai korbannya lengah. Rerata aksi pencuriannya saat korban tak mengawasi barang berharganya. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kondisi sekitar TKP yang sepi.

“Kalau jambret itu dia random saja, saat beraksi dia sendiri. Pakai motor rental,” sebutnya.

Sementara untuk barang curian SP, ada beberapa handphone yang sudah ia jual. SP menjual handphone curiannya melalui market place di salah satu sosial media dengan harga Rp 200 ribu. Hasilnya, ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu.

Baca Juga :  Komitmen Lawan Narkoba, Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Hampir 10 Kg

“Barang buktinya ada yang sudah dia jual ada juga yang ditangan istri pelaku. Istrinya tidak mengetahui kalau itu barang curian, karena pelaku mengaku itu barang dari hasil tambak,” ujarnya.

SP merupakan residivis tahun 2019 dengan perkara senjata tajam dan 2021 perkara pencurian. Ia disangkakan Pasal 365 Ayat 1 Subsider Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

“Dia ini warga Gunung Lingkas, pekerjaan sehari-harinya di tambak. Dia baru mengaku 5 TKP pencurian, dari yang awalnya hanya satu,” pungkas Randhya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *