DSP3A Nunukan: Pernikahan di Bawah Umur Rawan Perceraian

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pernikahan usia di bawah umur harus mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama dengan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, hal itu tertuang dalam peraturan UU no.16 tahun 2019 baik laki-laki maupun perempuan batas minimal perkawinan yakni berumur 19 tahun.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani mengatakan pemberian dispensasi perkawinan anak di Kabupaten Nunukan belum pernah dilakukan, namun hal itu baru dilakukan di tahun 2020.

Dispensasi yang diberikan dari DSP3A Nunukan berbentuk hasil wawancara terhadap anak kepada psikolog, sedangkan dari Dinkes itu rekomendasi dari dokter tentang produksi kesiapan ketika hamil dan lainnya. Kemudian akhirnya akan diputuskan di Pengadilan Agama.

Baca Juga :  Terjerat TPPO, Sopir hingga Buruh Pelabuhan Tunon Taka Minta Solusi   

Dari pantauan DSP3A, pernikahan anak di bawah umur kerap meningkat, melihat hal itu dilakukan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama stakeholder terkait, seperti Dinkes P2KB serta Pengadilan Agama, hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pernikahan anak di bawah umur.

“Sebelum mereka melakukan pernikahan calon pengantin harus terlebih dahulu melaporkan Pengadilan Agama, dengan catatan meminta rekomendasi dari dokter dan psikolog untuk dijadikan bahan pertimbangan Pengadilan Agama dalam pengambilan keputusan,” kata Faridah Aryani kepada benuanta.co.id, Kamis (23/6/2022)

Menurutnya, banyaknya kasus perceraian dikarenakan belum siap untuk menjadi satu keluarga, ditambah suami belum memiliki pekerjaan tetap dan istri belum siap menjadi ibu rumah tangga, ini yang sering mengakibatkan terjadinya perceraian karena usia masih di bawah umur. Tingkat emosional sangat tinggi.

Baca Juga :  Bimas Kemenag Nunukan Sebut Kekurangan Nikah Siri

Jadi dia berharap, peran orang tua jangan terlalu terburu-buru menikahkan anaknya yang masih usia remaja, karena resikonya bisa menambah beban keluarga karena terjadinya perceraian, tidak memberikan pola asuh kepada anaknya secara baik.

“Jangan terburu-buru menikahkan anak, jika masih di bawah usia, sebaiknya ke Pengadilan Agama terlebih dahulu untuk meminta penjelasan, karena mereka juga sudah bekerja sama dengan Dinkes sehingga dapat dilakukan pemeriksaan reproduksi dan DSP3A dalam hal ini Psikolog, apakah mereka telah siap untuk menikah apa belum,” jelasnya.

Sebagian besar orang tua sudah menyiapkan hari tanggal pernikahan dan menyebarkan undangan, padahal belum mendapatkan rekomendasi dari pengadilan agama, ini yang menjadi senjata mereka  untuk menikahkan anaknya, tanpa memikirkan masa depan pernikahan anak-anaknya.

Baca Juga :  Progres Pengerukan Embung Bilal Sudah Berjalan 30 Persen

“Sebaiknya sekolahkan anak perempuan terlebih dahulu, karena setiap perempuan memiliki harapan, karena dia akan melahirkan anaknya dan bagaimana dia bisa mendidik anaknya kelak dengan baik, sementara sang suami mencari pekerjaan di luar,” terangnya.

“Orang tua harus bisa memberikan pemahaman kepada anaknya, bersekolah terlebih dahulu dan cari ilmu yang baik agar mereka ke depannya bisa menwujudkan rumah tangga aman dan harmonis,” ujarnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Matthew Gregori Nusa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *