benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 125,37 gram sabu berhasil diamankan oleh satgas Pamtas RI Malaysia Yonarmed 18/Buritkang di wilayah Kecamatan Sebatik Tengah, Aji Kuning, Patok batas (PB) 05, pada hari Senin (22/2/2022) pukul 10.05 Wita
Kedua tersangka diketahui berinisial AG (36) dan KH (37) berhasil ditangkap tepat di jalan tikus patok batasan 05 Desa Sungai Limau, Kabupaten Nunukan.
Komandan Batalyon Armed 18/Komposit, Letkol Arm Yudhi Ari Irawan melalui Letnan satu Arm Moch Rizky kurnia Haqiki sekira pukul 04.00 WITA dini hari, Danki SSK 1 Kapten Arm Badrul Alam memerintahkan Anggota Pos Aji Kuning untuk melaksanakan Ambush di Wilayah PB 04 jalur tikus karena telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pria yang diduga akan membawa narkotika gol I jenis sabu yang berada di Desa Sungai Limau.
Dari informasi itu, pihaknya melakukan pengintaian di wilayah tersebut dan melihat ada yang akan masuk ke wilayah Sungai Pukul, Malaysia.
“Saat kami amankan karena mencurigai dan dilakukan pemeriksaan didapatkan uang sebesar Rp 42 juta yang dibawa oleh AG, saat kami tanya dengan alasan untuk membeli mesin Speed second, tidak ada dilakukan penahanan,” kata Rizky.
Lanjut dia, sekira pukul 08.15 Wita anggota kembali melaksanakan ambush di wilayah patok PB05 terlihat seorang melintas dengan posisi sedang menelepon, dikarenakan gerak geriknya mencurigakan lalu anggota ambush melaksanakan tindakan penyergapan terhadap KH.
“Kami introgasi KH dia mengaku akan menunggu temannya yang akan keluar dari wilayah Malaysia,” jelasnya.
Setelah menunjukkan pukul 09.00 Wita KH memberikan info kepada Anggota Pos Aji Kuning bahwa rekannya AG akan segera melintas ke wilayah perbatasan Indonesia
Tepat pukul 10.15 Wita akhirnya AG melintas melewati perbatasan di dekat daerah Patok PB 05 dengan melalui jalur tikus dan anggota Pos Aji Kuning yang melaksanakan ambush tidak menunggu lama-lama langsung melaksanakan penyergapan kepada AG.
“Kami amankan AG dengan barang bukti sebanyak 125,37 gram. Mereka (pelaku) setiap kali jalan akan di upah Rp 2 juta,” ujar Rizky.
Sedangkan barang bukti dan tersangka diserahan ke Polres Nunukan untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
AG mengaku sabu tersebut dibeli di Malaysia sebanyak 125,37 gram dengan nilai uang Rp 42 juta dan hanya disuruh oleh bandar yang ada di Sebatik untuk mengambil barang.
“Baru empat kali mengambil sabu-sabu di Malaysia, setiap jalan saya di bayarkan Rp 2 juta,” jelas AG saat diwawancarai.
Barang bukti yang diamankan:
- 3 bungkus serbuk kristal sabu dengan berat 125,37 gram
- 1 buah ATM BRI
- 2 buah hendepon
- 1 buah Kartu Vaksin
- 1 buah KTP (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Matthew Gregori Nusa