Buka Keterisolasian, Masyarakat Minta DOB Apau Kayan Dikecualikan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kecamatan Apau Kayan telah diusulkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Terpisah dari Kabupaten Malinau. Kawasan ini cukup jauh dari ibukota pemerintahan dan dekat dengan perbatasan Malaysia.

Kepala Adat Besar Apau Kayan, Ibau Ala mengatakan salah satu solusi mengatasi persoalan keterisolasian di Apau Kayan, dengan cara dibentuk DOB sendiri menjadi kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), menjadi Kabupaten Apau Kayan.

“Menurut saya satu-satunya solusi untuk mengatasi permasalahan di Apau Kayan itu hanya lewat pemekaran ini,” ucap Ibau Ala kepada benuanta.co.id, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga :  Miris! Anak di Bawah Umur Curi Motor di Padan Liu’ Burung

Dia menyadari pemekaran ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, pasalnya masih harus berbenturan dengan moratorium. Sama halnya dengan pemekaran Kota Tanjung Selor, Kota Sebatik, Kabupaten Dayak Perbatasan (Kabudaya) dan Kabupaten Krayan.

“Jadi, kami sangat berharap ada pengecualian khususnya daerah perbatasan. Pasalnya, kami merasakan jalan yang menuju ke Apau Kayan sangat rusak terlebih kalau musim hujan. Kalau sudah kabupaten sendiri, maka kami lebih mudah mengatur dan maksimalkan daerah Apau Kayan,” jelasnya.

Dirinya yang juga sebagai anggota DPRD Malinau meminta pemerintah pusat untuk mengupayakan pembentukan DOB Apau Kayan. Dia berharap pemerintah pusat turun ke lapangan melihat kondisi yang ada. Pasalnya keterisolasian selama ini menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pokoknya.

Baca Juga :  Miris! Anak di Bawah Umur Curi Motor di Padan Liu’ Burung

“Kita minta pemerintah pusat turun ke lapangan, agar bisa melihat. Kalau hanya kita di DPRD dengan Pemerintah Kabupaten dan Provinsi saya rasa belum ada solusi,” paparnya.

Ibau Ala menyebutkan pembentukan Kabupaten Apau Kayan diprakarsai oleh 4 kecamatan diantaranya Kecamatan Kayan Hulu, Kayan Hilir, Kayan Selatan dan Sungai Boh, serta 1 kecamatan persiapan yakni Kecamatan Long Sule.

“Kalau kecamatan persiapan telah defenitif, maka syarat administrasi menjadi Kabupaten Apau Kayan sudah bisa,” ujarnya.

Baca Juga :  Miris! Anak di Bawah Umur Curi Motor di Padan Liu’ Burung

Dia menambahkan, ada 2 kriteria dalam pemekaran ini, bagi masyarakat yang di pesisir maka harus memenuhi persyaratan berupa 5 kecamatan dengan jumlah penduduk sebanyak 1,5 juta jiwa.

“Saya kira ada pengecualian untuk kawasan strategis nasional, daerah perbatasan ini dibentuk untuk kepentingan negara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2673 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *