Melalui pernyataan pada Minggu, komite itu menyampaikan bahwa tanah yang ditargetkan di kota Beitunia tersebut terletak berbatasan dengan pemukiman ilegal Israel, Beit Horon, dan dekat dengan Rute 443.
Peta militer menunjukkan bahwa bidang-bidang tanah dan jalan yang tercakup dalam perintah tersebut membentuk satu kawasan yang saling terhubung dengan situs militer yang sudah ada, kata komisi tersebut.
Perintah itu memberikan hak penguasaan dan penggunaan penuh atas lahan tersebut kepada seorang pejabat Kementerian Pertahanan Israel selama 60 hari sejak tanggal penandatanganan.
Para pemilik lahan Palestina dan pihak lain yang terdampak keputusan tersebut memiliki waktu tujuh hari setelah pemeriksaan lapangan untuk mengajukan keberatan kepada otoritas Israel. Mereka juga dapat mengajukan permintaan biaya penggunaan atau kompensasi, menurut komisi tersebut.
Komisi itu juga menjelaskan bahwa perintah penyitaan semacam itu secara formal tidak mengalihkan kepemilikan, tetapi merampas hak penguasaan dan penggunaan tanah dari pemilik warga Palestina, serta menempatkannya di bawah kendali langsung militer Israel.
Disebutkan pula bahwa langkah terbaru ini mencerminkan perluasan infrastruktur militer yang digunakan untuk melindungi pemukiman Israel dan mengamankan daerah sekitarnya.
Pada bulan Juli, Israel mengeluarkan 31 perintah penyitaan yang menargetkan sekitar 831 dunam (83,1 hektare) tanah Palestina di seluruh Tepi Barat yang diduduki, termasuk hampir 115 dunam (11,5 hektare) di wilayah kegubernuran Ramallah dan Al-Bireh, menurut komisi tersebut.
Sumber: Anadolu / Antara







