DLH: Masih Banyak Perusahaan Belum Punya Akun Aplikasi Simpel

benuanta.co.id, BULUNGAN – Beberapa pekan lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengundang perusahaan dari berbagai sektor di Kaltara. Perusahaan yang bergerak khususnya di sektor tambang dan kehutanan ini diundang untuk melakukan pelaporan.

Kepala DLH Kaltara, Hamsi mengatakan pelaporan ini tak hanya secara manual saja tapi saat ini lebih mudah dengan melakukan pelaporan melalui aplikasi Simpel (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup). Sementara itu masih didapati masih banyak yang belum melapor

“Ada sekitar 20-an perusahaan dari sektor kehutanan, pertambangan dan sebagainya kita undang. Karena masih banyak dari mereka yang belum melakukan pelaporan melalui Simpel. Permasalahannya, ternyata belum buat akun,” ujar Hamsi kepada benuanta.co.id, Jumat 11 Februari 2022.

Kata dia, aplikasi Simpel ini dari kementerian terkait, namun Pemprov Kaltara sendiri yang melakukan verifikasinya. Aplikasi Simpel ini banyak hal yang dapat diperoleh, salah satunya pemerintah dapat memantau pengelolaan perusahaan seperti izin limbah.

“Di situ (Aplikasi Simpel) kita bisa melihat pengelolaan mereka, seperti izin limbah. Walaupun limbah ada laporan khusus sendiri, berapa jumlah limbah yang dikelola dan dikirim. Kita mau klop kan semua biar mudah,” jelasnya.

Bagi perusahaan yang belum melapor karena belum memiliki akun, DLH Kaltara akan memberikan pelatihan terhadap perusahaan yang ada. Pihaknya sendiri siap untuk membantu perusahaan ini membuat akun.

“Hasil evaluasi, kita sampaikan juga mana laporannya. Hasilnya ada beberapa perusahaan yg sudah dan belum punya akun. Minta bimtek mereka kami layani supaya mereka punya akun. Staf kita punya kemampuan melatih perusahaan kalau diminta,” ucapnya.

“Mereka kan wajib melakukan pelaporan. Maka dari situ kita pembinaan dan itu kita evaluasi terus dari laporan kemarin. Ada juga Proper berupa Program Penilaian Kerja,” sambungnya.

Dia mengatakan saat rapat koordinasi (Rakor) yang dihadiri semua perusahaan terdapat amanat Gubernur Kaltara tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2021. Dimana setiap perusahaan yang berada di Provinsi Kaltara, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib (NPWP) di Kaltara.

“Jadi semua perusahaan wajib punya NPWP di Kaltara biar ada PAD dan wajib berkantor di Kaltara. Supaya mudah berkoordinasi. Bisa lakukan pembinaan dan pengawasan itu yang terpenting,” tutur Hamsi.

Dalam program 2022 ada peningkatan sumber daya manusia (SDM) pengelolaan di perusahaan. Oleh sebab itu perusahaan ini akan diberikan pelatihan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2671 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *