Kemampuan Biro Kesra Terbatas, DPRD Usul Ganti Pengelola Beasiswa  

benuanta.co.id, BULUNGAN – Komisi IV DPRD Kaltara, menilai perlunya langkah serius Biro Kesra Setda Provinsi Kaltara untuk membenahi pelayanan penyaluran beasiswa Kaltara Unggul ke depannya. Sebab, terdapat beberapa faktor di antaranya yaitu optimalisasi kewenangan tugas OPD.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Achmad Djufrie menyampaikan telah melaksanakan rapat bersama Biro Kesra serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara pada Senin, 10 Januari 2022 lalu. Rapat tersebut berangkat dari pengaduan masyarakat yang mengeluhkan dugaan tidak maksimalnya layanan beasiswa Kaltara Unggul senilai Rp 15 miliar itu.

Melalui rapat tersebut, Achmad Djufrie menuturkan pihaknya pun menerima beberapa tanggapan oleh Biro Kesra, di antaranya yaitu padatnya tugas kedinasan OPD tersebut.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, Biro Kesra Pemprov Kaltara tidak dapat menjalankan tugasnya secara maksimal dalam seleksi dan penyaluran beasiswa. Harusnya Gubernur Kaltara bisa melihat, apakah masih layak instansi itu mengelola beasiswa, karena pekerjaannya banyak seperti dana hibah dan lainnya,” ujar Achmad Djufrie kepada benuanta.co.id, Rabu, 12 Januari 2021.

Baca Juga :  Pansus III Bahas Ranperda Penyelanggaraan Perlindungan Tenaga Kerja

Politikus Partai Gerindra itu berharap profesionalisme seluruh perangkat Biro Kesra tetaplah digunakan sepenuhnya untuk melayani masyarakat. Bahkan, DPRD juga menemukan terbatasnya sumber daya manusia di OPD tersebut. Sehingga hal ini diduga memicu pelayanan beasiswa bisa kurang maksimal.

“Apalagi beasiswa ini kompleks sehingga perlu fokus karena ada beasiswa prestasi, beasiswa kurang mampu. Kabarnya pencairan juga belum selesai semua, kemungkinan bulan Januari 2022 ini karena keterlambatan di akhir tahun kemarin. Penerima dari luar Kaltara pun memiliki kesulitan di rekening bank, karena harus bank yang ditentukan oleh Biro Kesra,” terangnya.

Selain itu, Djufrie menyarankan agar pendaftaran dapat dilangsungkan melalui sistem dan ada pula secara manual. Ia pun memberikan pertimbangan terhadap kondisi wilayah perbatasan yang sebagian wilayah terhambat bila melalui sistem atau online.

“Kami sarankan kalau memang Biro Kesra banyak kegiatannya, ya dibagi tugaslah atau digantikan dengan OPD yang berwenang. Namun hal itu bergantung pada kebijakan Gubernur Kaltara,” katanya.

Baca Juga :  Pansus I DPRD Kaltara Bahas RPJPD 2025-2045

Seperti diketahui, beasiswa ini dilaunching pada Oktober 2021 lalu dan terdapat kuota peserta didik 2.984, ketika pendaftaran hanya terdapat 1.611. Peserta didik keagamaan dengan kuota 628 siswa, ketika mendaftar 202 siswa. Mahasiswa dengan kuota 2.603, ketika mendaftar 7.445, dan mahasiswa khusus kuota 58 dan yang mendaftar 54 orang.

Terpisah, Kepala Disdikbud Provinsi Kaltara Teguh Henry Sutanto, memastikan pihaknya tak canggung lagi untuk mengelola dan menyalurkan beasiswa. Pasalnya sejak lama pekerjaan tersebut dilakukannya.

Meski pada tahun 2020 seluruh bantuan Beasiswa Kaltara itu sempat dikelola pihaknya, namun pada tahun yang sama, kebijakan Pemprov Kaltara mengamanatkan Disdikbud Kaltara hanya mengelola beasiswa pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (SD sampai dengan SMA/SMK/MA).

Kemudian sejak tahun 2020, kata Teguh penyaluran beasiswa di tingkat perguruan tinggi dikelola oleh Biro Kesra Pemprov Kaltara.

“Apabila mendapat kewenangan untuk kembali mengelola sepenuhnya beasiswa Kaltara Unggul ya kami harus siap, karena sebelumnya telah menjalankan progres tersebut. Tapi sejauh ini belum ada wacana dan pembahasan soal itu,” ungkap Kadisdibud Kaltara.

Baca Juga :  Pansus I DPRD Kaltara Bahas RPJPD 2025-2045

Diskdibud Kaltara memastikan sebaiknya beasiswa melalui mekanisme atau persyaratannya tidak jauh berbeda. Menurutnya, hal tersebut harus tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub).

Tetapi, ada pertimbangan lainnya jika jumlah dana beasiswa sedikit tetapi jumlah penerimanya banyak. Sedangkan jumlah dana beasiswa besar, tetapi jumlah penerimanya banyak. “Kita akan kita lihat sejauh mana yang lebih prioritas nantinya,” imbuhnya.

Terbatasnya kuota beasiswa, umumnya proses tersebut bakal dilakukan perangkingan dengan sistem online. Menurut Teghuh, bagi beasiswa kategori prestasi berarti rangking tertinggi diambil sampai batas minimal. Kemudian beasiswa kurang mampu, diambil dari yang dinyatakan paling miskin sampai batas minimal. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2653 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *