Bupati Siap Tindak Tegas Klaim Sepihak Kepemilikan Lahan di KTT

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Menghindari adanya klaim sepihak atas kepemilikan lahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung akan menindak tegas oknum-oknum yang berani mengklaim sepihak kepemilikan lahan di atas HGU, HTI dan HPK perusahaan.

Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) Ibrahim Ali, mengatakan saat ini kepengurusan atas kepemilikan lahan perusahaan dan lahan pemerintah dalam perencanaan pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) baru telah selesai. Pihak-pihak perusahaan juga disebut telah mengembalikan hak atas kepemilikan lahan kepada pemerintah.

“Untuk urusan itu sebenarnya baik pemerintah dan dan pihak PT. Adindo sudah selesai. Jika tidak bagaimana kita berani membuat perencanaan Puspem wilayah bundaran itu,” kata Ibrahim Ali kepada benuanta.co.id, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga : 

Orang nomor satu di Kabupaten Tana Tidung ini menyangkan adanya oknum yang tidak bertangung jawab mengakui secara sepihak atas kepemilikan lahan di sekitar wilayah Bundaran KTT itu.

“Kita sama-sama tahu jalan di sekitaran Bundaran itu, khususnya Jalan Bebatu itu dibuat pada tahun 2012 ke atas dan saat itu lahan itu sudah menjadi HGU, HTI dan HKP-nya perusahaan. Jadi kapan okum itu memilikinya,” ujarnya.

Bram, sapaan akrabnya menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap kepala desa yang berani mengeluarkan surat kepemilikan lahan di atas HGU perusahaan.

“Jika ada oknum kepala desa yang berani atau sudah melakukan hal itu, maka sebagai kepala daerah saya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan UU yang berlaku,” tegasnya.

Meski tegas terhadap oknum yang bermain, Bupati Ibrahim menyebut akan selalu terbuka terkait para pengklaim untuk membuat gugatan yang sah secara hukum.

“Jika memang memiliki surat yang kepemilikan lahan yang sah dan kuat secara hukum, maka buat saja gugatan. Negara kita ini merupakan negara hukum yang terbuka, apalagi pemerintah juga tidak mungkin bergerak jika bukan untuk kepentingan masyarakat,” sebutnya.

“Jadi kita memang merasa lahan itu miliknya, maka gugat saja. Tidak perlu kita harus saling mengadu domba, apalagi ini demi kepentingan bersama. Karena setahu saya kepala desa tidak boleh mengeluarkan surat kepemilikan lahan, sejauh HGU lahan itu masih berjalan,” tutupnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor : Yogi Wibawa  

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *