benuanta.co.id, BULUNGAN – Polres Bulungan kembali memusnahkan sabu seberat 3.173,72 gram. Barang bukti sabu ini hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bulungan bulan Juni-Desember 2021.
Waka Polres Bulungan Kompol William Wilman Sitorus mengatakan pemusnahan tersebut untuk proses lanjutan para tersangka di pengadilan.
“Pelaksanaan pemusnahan sabu sebanyak 3 kilogram ini merupakan milik 5 tersangka yang telah kita amankan periode Juni hingga Desember ini,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Jumat 3 Desember 2021.
Dia mengatakan sabu sebanyak 3.173,72 gram itu merupakan milik 5 tersangka. Dengan rincian tanggal 29 Agustus 2021 telah diamankan Arifin Hasyim (42) di Jalan Padat Karya Gang Walet RT 05 RW 02 Desa Tideng Pale Timur Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung, barang bukti milik seberat 7,97 gram.
Lalu diamankan lagi tersangka bernama Samri alias Piter (35) pada 7 September 2021 di Jalan Aki Balak Gang Salak RT 56 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat. Sabu yang dimiliki sebanyak 37,93 gram.
18 September 2021, lokasi kejadian Jalan Cik Ditiro Gang Idaman Kelurahan Tanjung Selor Hulu Bulungan, diamankan Adi Bullak alias Botak (39) warga Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah, BB sabu miliknya seberat 2.752,55 gram.
Kemudian pada 29 September 2021, tempat kejadian perkara Mess PT BCAP Jalan Poros Desa Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur. BB sabu seberat 5,67 gram diamankan, tersangkanya Tasmin alias Mama Anto (47) warga Desa Binai RT 03 Kecamatan Tanjung Palas Timur.
Serta penangkapan 12 Oktober 2021, TKP Jalan Ahmad Yani tepatnya depan Puskesmas Sekatak Buji Kecamatan Sekatak. BB sabu yang diamankan seberat 380,85 gram milik Bartholomeus Pamaru (31) warga Jalan Juata Harapan Kecamatan Tarakan Barat.
“Hal ini merupakan langkah tegas dan komitmen Polres Bulungan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kita,” ucapnya.
William Wilman Sitorus mengatakan pemberantasan narkoba di Kabupaten Bulungan dia nilai belum maksimal, diduga masih banyak yang lolos.
“Tentu kami tidak akan memberikan ruang dan tindak tegas para pelakunya maupun yang terlibat transaksi barang haram tersebut,” paparnya.
Dia menambahkan Polres Bulungan akan terus bersama-sama aparat, pemerintah daerah dan masyarakat untuk melakukan narkotika demi memutuskan mata rantai penyebarannya di Kabupaten Bulungan. Hal ini untuk mewujudkan program pemerintah Indonesia Sehat tahun 2022.
“Secara khusus menurunkan tingkat privalensi kecanduan pengguna narkoba di Bulungan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli