Kenakan Baju Adat Lokal pada HUT Malinau ke-22, Punya Potensi bagi Perekonomian Pengrajin di Daerah

benuanta.co.id, MALINAU – Mengenakan baju adat Dayak Kenyah bermotif harimau saat memperingati hari jadi Kabupaten Malinau ke-22, bagi Ketua Adat Besar Desa Long Padan, Ibau Ala turut perkenalkan produk lokal, agar bisa bernilai ekonomis bagi pengrajin pakaian adat di Malinau.

Ibau menjelaskan pakaian adat khas dayak memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan para pengrajin lokal. Selain memiliki motif yang beraneka jenis, pakaian adat khas suku dayak juga sarat akan makna kebaikan dan nilai moral bagi yang memakainya.

“Kalau aksesoris yang saya kenakan ini merupakan aksesoris khas adat kenyah di Long Padan, motif harimau ini nenek moyang kita ambil karena hewan harimau merupakan raja hutan yang hidup dengan tidak memakan sembarangan mangsanya,” jelasnya.

Baca Juga :  Rumah di Malinau Nyaris Ludes Terbakar

“Begitu juga dengan burung enggang. Burung enggang itu kalau makan juga tidak sembarangan dan tidak menganggu makanan dari burung lain. Tapi begitu dia mendapat makanan burung enggang akan berteriak untuk memanggil kawanannya agar dapat makan bersama-sama, jadi semuanya ini punya nilai moral,” lanjut Ibau.

Ibau juga mengungkapkan, tidak sembarangan aksesoris khas dayak yang bisa diperjual belikan, terlebih jika aksesoris itu memiliki nilai histori sejarah yang tinggi, seperti yang Ibau kenakan.

Baca Juga :  14 Motor Dikendarai Remaja Disita Satlantas Polres Malinau

Ia membeberkan aksesoris yang ia kenakan untuk memperingati HUT Kabupaten Malinau kali ini, merupakan aksesoris yang telah diwarisi selama 4 generasi dan diberikan langsung kepada pemerintah Belanda dan Pemerintah kerajaan Inggris, pada jaman dahulu melakukan penjajahan di Malaysia.

“Sudah hampir 100 tahun umur topi, kalung dan pakaian ini. Pakaian ini juga terbuat dari kulit harimau asli dan pernah ditawar oleh kolektor hingga ratusan juta rupiah. Meski, mahal saya tidak pernah mau menjualnya,” bebernya.

Menurut Ibau, tidak sembarangan pakaian adat bisa dijual sembarangan, kecuali pakaian adat yang dibuat memang untuk dijual.

Baca Juga :  Rumah di Malinau Nyaris Ludes Terbakar

“Berapapun harga yang ditawarkan saya tidak akan pernah menjualnya, karena sama saja saya menjual warisan luhur nenek moyang saya yang seharusnya diwariskan secara turun-temurun,” imbuhnya.

“Kecuali pakaian adat biasa yang memang untuk dijual, karena peruntukannya memang untuk dikenakan secara umum,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *