benuanta.co.id, MALINAU – Nekat mengedarkan diduga uang palsu, YR (29) diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Malinau.
YR beberapa kali dilaporkan mengedarkan uang palsu di wilayah Malinau Kota dengan modus pura-pura membeli barang dari pelaku UMKM kemudian menggunakan uang palsu untuk transaksi pembayaran.
“YR Sudah mengedarkan uang palsu senilai 1 juta rupiah di masyarakat,” kata Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, Ahad, 3 November 2024.
Penangkapan ini juga merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan secara intensif oleh tim Satreskrim usai menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu di Kabupaten Malinau,” kata Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, Ahad, 3 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa tersangka YR diamankan pada 30 Oktober 2024 di wilayah Kecamatan Malinau Kota. YR kedapatan mengedarkan uang pecahan 100 ribu rupiah yang diduga uang palsu dengan total nominal 1 juta rupiah.
Aksi YR kemudian ketahuan, setelah adanya salah satu pedagang UMKM yang curiga dengan uang pembelian yang diberikan oleh YR.
“Pelaku mengedarkan uang palsu ini ke salah satu Masyarakat di Kabupaten Malinau. Berkat laporan masyarakat dan kerja cepat dari tim Jatanras Satreskrim Polres Malinau, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sebelum uang palsu ini menyebar lebih luas,” jelasnya.
Saat ini, YR tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Malinau untuk mengungkap lebih jauh terkait asal usul uang palsu yang dibawanya, serta kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Saya juga sangat mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan hal ini, serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya YR kini disangkakan melanggar pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), junto pasal 26 ayat (1) ayat (2) ayat (3) UU No. 07 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun dan denda sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kasus peredaran uang palsu ini merupakan ancaman bagi masyarakat dan perekonomian lokal. Kami berharap agar masyarakat lebih berhati-hati, terutama ketika menerima uang pecahan besar. Apabila ditemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli