Terlibat Peredaran Sabu, Wanita Muda di Malinau Diciduk Polisi

benuanta.co.id, MALINAU – Sukses kembangkan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu beberapa waktu yang lalu. Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui jajaran Sat Resnarkoba kembali mengamankan seorang wanita berinisial JS (21) yang diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu di Kabupaten Malinau.

Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Tegar Wida Saputra, mengatakan penangkapan JS merupakan bagian dari komitmen Polres Malinau dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi Sebagian Wilayah Malinau Terendam Banjir

“Tersangka ada kaitannya dengan kasus narkoba beberapa waktu yang lalu. Oleh karena itu kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terkait dengan kasus ini,” kata IPTU Tegar, Senin (11/11/2024).

Ia menambahkan, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Malinau untuk menentukan keterlibatan lebih mendalam dan asal-muasal barang haram tersebut. Polisi berharap, masyarakat dapat turut membantu dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan informasi yang mencurigakan.

Baca Juga :  Malinau Kembali Direndam Banjir

“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka JS menjadi target penangkapan oleh tim kami karena keterlibatannya dalam distribusi narkoba,” ujarnya.

Tersangka JS kini disangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan peran aktifnya dalam peredaran narkoba.

“Kita juga mengajak seluruh warga untuk bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  3 Unit Rumah Kayu Ludes Terbakar di Desa Kuala Lapang Malinau Barat

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *