benuanta.co.id, MALINAU – Melekatnya budaya terhadap Minuman Keras (Miras) di beberapa wilayah Indonesia sudah menjadi rahasia umum. Khususnya Kabupaten Malinau, membuat Kepolisian Resor (Polres) Malinau, melakukan segala tindak upaya pencegahan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya Miras.
Saat dikonfirmasi benuanta.co.id, Kapolres Malinau AKBP Reza Pahlevi,.SIK, mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai perederan dan larangan Miras. Akan tetapi, Miras yang telah menjadi bagian budaya di Indonesia membuat Perda itu tidak berjalan dengan baik.
“Kita selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk menggandeng tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam upaya kita mencegah peredaran Miras,” ujar AKBP Reza Pahlevi,.SIK, Jumat (10/09/2021).
“Apalagi kita punya Perda yang setidaknya bisa menjadi payung hukum aparat dalam melakukan penindakan,” tambahnya.
Bahkan perwira melati dua itu juga berpendapat, budaya sejatinya tidak boleh dijadikan alasan dalam mengkonsumsi Miras. Meski begitu, Kapolres lebih memilih mengambil jalur pencegahan.
“Biasakan ada pesta adat atau budaya kita yang setiap kegiatannya selalu dihubungkan dengan Miras. Seperti Miras lokal yaitu ciu dan sebenarnya hal itu tidak boleh. Tapi saat ini, kegiatan seperti itu kita kontrol dengan pegawalan dan membatasi masyarakat untuk mengkonsumsi Miras. Agar tidak membuat keributan yang berujung pelanggaran hukum pidana,” tutupnya. (*)
Reporter : Osarade
Editor : Yogi Wibawa