Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG Gagalkan Peredaran 360 Botol Miras di Malinau

benuanta.co.id, MALINAU – Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG mengamankan ratusan botol miras illegal di Jalan Malinau Desa Salap, Kecamatan Malinau Utara pada Selasa, 15 April 2025.

Selain menjaga kedaulatan dan keamanan negara, Satgas Pamtas RI Malaysia juga giat melakukan pemeriksaan barang-barang yang dinilai asing.

Dansatgas Yonzipur 8/SMG, Letkol Czi Imam Subekti mengatakan, temuan miras ilegal dengan merek Huster setelah dilakukan operasi sweeping yang digelar sekira pukul 04.00 WITA.

“Operasi sweeping digelar dini hari tadi di jalan Malinau Desa Salap, Kecamatan Malinau Utara,” ucap Letkol Czi Imam Subekti.

Baca Juga :  Cegah Laka Pelajar, Satlantas Polres Malinau Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Sweeping itu dilaksanakan oleh tim dari Pos Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG dipimpin oleh Lettu Czi Junardi berhasil mengamankan miras sebanyak 360 botol merek Huster.

“Barang bukti berupa 360 botol Huster yang dibawa oleh seorang pria berinisial D dengan menggunakan mobil merek Daihatsu Xenia,” tuturnya.

Imam Subekti menjelaskan, tujuan sweeping itu untuk memeriksa setiap orang yang lewat baik yang menggunakan kendaraan ataupun tidak. Selain memastikan tidak membawa barang berbahaya seperti narkotika, miras, senjata api dan sebagainya.

Benar saja, saat tim sweeping melakukan pemeriksaan terhadap salah satu mobil yang melintas. Petugas pun menemukan ada barang yang mencurigakan didalam mobil, setelah di cek ternyata minuman beralkohol yang memang dilarang melintas masuk ke Indonesia.

Baca Juga :  Cegah BBM Oplosan, Tim Polres Malinau Sidak SPBU

“Kecurigaan petugas terbukti saat pemeriksaan lebih lanjut menemukan ratusan botol miras yang disembunyikan di bagian belakang mobil. Diduga kuat, miras tersebut hendak diselundupkan untuk diedarkan di wilayah Malinau,” paparnya.

Terhadap hasil yang didapatkan dalam memberantas kejahatan dan juga hal yang meresahkan, pihaknya pun mengapresiasi kinerja tim sweeping atas keberhasilan tersebut.

“Kegiatan sweeping merupakan salah satu upaya rutin Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan,” tegasnya.

Baca Juga :  Cegah BBM Oplosan, Tim Polres Malinau Sidak SPBU

Lebih lanjut, Dansatgas menerangkan, jika barang bukti miras ilegal tersebut akan diamankan sementara di Pos Kotis Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG, sebelum diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG dalam menjalankan tugas pengamanan wilayah perbatasan dan memberantas segala bentuk kegiatan ilegal

“Kami akan berkoordinasi dengan Polres setempat dan aparatur pemerintah daerah terkait penemuan ini,” tandasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *