benuanta.co.id, NUNUKAN – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Nunukan telah menerima lima surat aspirasi terkait surat keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 1127 tahun 2021, tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2021.
Terkait pasing grade dinilai memberatkan para guru di Daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T), dan harus memikirkan para tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun di atas usia 35 tahun.
Dari 12 cabang PGRI yang ada di Kabupaten Nunukan saat ini baru ada 5 surat aspirasi yang mereka terima, terkait permasalahan pasing grade, setelah terkumpul semua nantinya akan ditindak lanjuti ke PGRI provinsi hingga pusat untuk menyampaikan kementerian dalam negeri.
Dikatakan Ketu PGRI Kabupaten Nunukan Andi Wahid, terkait dengan passing grade yang dianggap tinggi dan diperkirakan sulit dicapai oleh sebagian besar guru tenaga honorer yang ada di wilayah 3T yakni Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dia mengakui tingginya Passing grade yang tinggi pada seleksi P3K memiliki nilai positif.
“Peserta ujian yang bisa mencapai nilai ambang batas berarti memiliki kompetensi yang luar biasa dan diharapkan output yang dihasilkan juga berkualitas,” kata Andi Wahid, kepada benuanta.co.id, Selasa (7/9/2021).
Lebih lanjut dia juga menjelaskan, peserta ujian yang lolos dari seleksi dengan passing grade yang tinggi memiliki kebanggaan tersendiri karena dapat melewati rintangan berat yang tidak semua honorer bahkan yang sudah PNS bisa melewatinya.
Namu Akan tetapi untuk wilayah kabupaten Nunukan adalah wilayah khusus, wilayah 3T yang memiliki beragam kesulitan hidup, sehingga idealnya perlakuannya juga dikhususkan. Hadirnya rekrutmen PPPK ini dia berharap kemerdekaan bagi guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun di sekolah yang minim sarana, fasilitas dan beragam kesulitan hidup yang dialami dengan cara membina sampai lolos seleksi dan dinyatakan lulus menjadi P3K, dan atau passing gradenya diturunkan.
Kekhawatiran guru honorer di seluruh kecamatan di kabupaten Nunukan atas tingginya passing grade yang sudah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB) adalah hal yang harus didukung oleh semua pihak termasuk pemerintah daerah kabupaten Nunukan dan bahkan pemerintah daerah provinsi kalimantan Utara.
“Jadi apa yang diresahkan para peserta tenaga honorer PPPK ini tentu menjadi perhatian kita bersama, jika bisa nilai pasing grade diturunkan, karena berbagai pertimbangan di wilayah perbatasan,” harapnya.
Andi Wahid, mengatakan menjadi guru honorer di sekolah wilayah 3T itu tidak mudah, tidak semua orang bisa, dan sangat jarang ditemukan orang yang mau mengabdi di sekolah wilayah 3T dengan berbagai kesulitan hidup yang harus dialami.
“Yang selalu kita dapatkan setelah lulus minta mutasi dengan berbagai alasan dan akhirnya terjadi kekurangan guru lagi di sekolah tersebut. Sehingga persoalan kekurangan guru di sekolah wilayah 3T tidak pernah selesai,” tandasnya.
Dia berpesan para peserta di wilayah 3T ini bisa tetap belajar tetap semangat jangan putus asa dan sambil menyiapkan diri untuk pelaksanaan tes pada 13 September 2021 mendatang.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli