Oknum Polisi Diamankan di Sebuku Nunukan, Diduga Terlibat Kasus Peredaran Narkotika

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua oknum Polsek Lumbis tercatat terlibat perkara narkotika jenis sabu seberat 46,41 gram, keduanya diketahui yakni Brigadir Polisi Eko Bagus Prasetyo (32) dan Briptu Edwin Walfaizun Nasution (26) beberapa bulan lalu.

Kali ini Resnarkoba Polres Nunukan kembali menciduk oknum polisi di Polsek Sebuku, diduga terlibat dalam peredaran narkoba wilayah Sebuku.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit menjelaskan, awal penangkapan pada hari Jumat 27 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 Wita, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki diduga memiliki narkoba di Jalan Simpang Berlian Tanah Merah, Desa Apas, Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan.

Tidak menunggu lama dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 22.30 Wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba yang saat itu tiba di TKP dan langsung masuk kedalam sebuah tempat karaoke.

Baca Juga :  MU Melaju ke Final Piala FA seusai Kalahkan Coventry Lewat Adu Penalti

Tepatnya di bagian paling belakang tempat Karoke Melati dan saat penggerebekan didalam kamar ditemukan 2 orang laki – laki yakni Aso (22) dan Terojen (35)
setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi narkotika.

“Narkotika atau sabu itu kami temukan di di dalam kamar yang posisinya terletak di atas meja tersimpan didalam sebuah tempat bedak berwarna putih yang dimiliki oleh Aso,” kata Lusgi, Selasa (7/9/2021).

Setelah diamankan dilakukan interogasi terhadap kedua terlapor Aso dan Terojen. Dari keterangan si Aso sabu itu dia dapat dari Terojen sebelum dilakukan penangkapan. Kemudian dari keterangan kedua terlapor menerangkan pada saat dilakukan interogasi, mengatakan bahwa sabu tersebut mereka dibeli dari seorang laki-laki yang berinisial EK (Personel Polsek Sebuku).

Baca Juga :  MU Melaju ke Final Piala FA seusai Kalahkan Coventry Lewat Adu Penalti

“Pada (28/8) sekira pukul 16.00 Wita, kami amankan ED pada saat berada di Mako Polsek Sebuku. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yakni tiga bungkus plastik warna transparan ukuran kecil dengan berat bruto 0,28 gram, seperangkat alat hisap sabu, tiga buah korek api gas, satu buah gunting besi, satu, buah timbangan digital, satu buah penjepit terbuat dari bambu, satu buah sendok sabu terbuat dari kertas warna putih, satu buah tempat bedak warna putih.

Baca Juga :  MU Melaju ke Final Piala FA seusai Kalahkan Coventry Lewat Adu Penalti

Selain itu, pada waktu bersamaan ada 3 laporan posisi yang juga berhasil di tangkap diantaranya Tua (27) dengan barang bukti 0,57 gram, di Jalan Kamboja Blok G Rt.07 Desa Harapan, Kecamatan Sebuku.

Tersangka Rosma (40) dengan barang bukti bruto ± 0,30 Gram, di Jalan Poros Trans Kalimantan, Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Dan Syarif (19) juga ikut di amankan dengan barang bukti 0,57 gram, di Jalan Trans Provinsi, Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan Prov. Kalimantan Utara.

“Semua tersangka sudah diamankan di Mako polres Nunukan, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *