benuanta.co.id, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menggelar rapat paripurna terkait persoalan penyelesaian sengketa lahan warga di Desa Binusan Dalam, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) di ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Kamis 26 Agustus 2021.
Juru Bicara Panitia khusus (Pansus) DPRD Nunukan Robinson Totong, mengatakan pihaknya mendapat keterangan dari Kepala Desa Binusan, pemilik lahan dan bukti yang ada bahwa Rasyid telah menjual lahan milik kelompok masyarakat. Ini berdasarkan bukti yang dimiliki oleh masyarakat, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sanksi batas dan tanam tumbuh serta pondok.
Dari hasil kesepakatan antara Rasyid dan kelompok masyarakat Kalimutu, bahwa Rasyid juga bersedia untuk mengganti lahan yang telah dia jual. Sedangkan H. Batto juga bersedia mengganti rugi lahan bersengketa yang memiliki bukti kepemilikan sah, yang dikeluarkan oleh pemerintah desa. Serta bukti lain yang menguatkan di dalamnya sesuai nilai yang disepakati antara kedua belah pihak.
Selain menawarkan kepada kelompok masyarakat pemilik lahan untuk bekerja sama bagi hasil sesuai dengan kesepakatan dalam bentuk plasma. DPRD Nunukan juga meminta untuk segera menetapkan pemilik lahan kelompok masyarakat sesuai dengan bukti yang ada untuk proses selanjutnya.
Melihat hal itu Pansus DPRD Nunukan, penyelesaian sengketa lahan warga di Desa Binusan Dalam, merekomendasikan kepada Pemda untuk dapat menindak lanjuti penyelesaian persoalan sengketa masyarakat melalui pemerintah desa.
“Agar dalam penyelesaian persoalan sengketa masyarakat ini tetap mengacu pada peraturan undang-undang yang berlaku,” kata Robinson Totong.
Selain itu, keputusan DPRD Nunukan yang disampaikan oleh sekretaris DPRD Nunukan Agustinus Palentek, berdasarkan nomor 11 tahun 2021 terkait rekomendasi penyelesaian sengketa lahan di Desa Binusan Dalam.
“Agar segala aktifitas di lahan sengketa tersebut sementara waktu dihentikan, hingga sampai penyelesaian antara masyarakat dengan yang pengusaha,” pungkasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Yogi Wibawa