benuanta.co.id, NUNUKAN – Ratusan warga binaan mendapatkan Remisi Umum (RU) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan, pemberian remisi itu dilakukan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tahun pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Setidaknya ada 409 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi yang terdiri dari laki-laki dewasa sebanyak 370 orang, wanita dewasa 37 orang dan anak laki-laki 2 orang.
WBP yang mendapat remisi ini terdiri dari beragam kasus. Mulai dari tindak pidana narkoba sebanyak 237 orang yang juga termasuk PP99. Sedangkan tindak pidana umum 137 orang terdiri dari pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, penadahan, dan lainnya yang termasuk pidana umum.
Kalapas Nunukan Taufik Hidayat mengatakan, saat ini jumlah tahanan di Lapas Kelas IIB Nunukan sebanyak 1.229 orang. Dengan rincian berstatus tahanan sebanyak 224 dan narapidana 1005 orang.
“Yang mendapatkan remis RU 1 (pengurangan hukuman) sebanyak 395 orang, sedang untuk RU 2 (bebas) sebanyak 14 orang. Tepat di HUT RI ke 76 yakni 17 Agustus 2021, mereka mulai menjalani denda sesuai dengan amar putusan masing-masing,” kata Taufik Hidayat kepada benuanta.co.id, Selasa (17/8/2021).
Selain itu, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana ini disambut baik oleh pemerintah daerah. Walaupun narapidana ini bukan semuanya berasal dari Kabupaten Nunukan, melainkan ada dari kabupaten lain sehingga dialihkan ke Lapas Nunukan.
“Tapi kita tidak melihat semacam itu tapi kita melihat mereka juga adalah saudara kita yang se-tanah air,” jelasnya.
Remisi ini tidak didapatkan begitu saja melainkan ada persyaratan untuk mendapatkannya. Salah satunya berperilaku baik dan lainnya.
“Saya berharap jika sudah bebas harus melakukan hal yang baik dan tinggalkan yang buruk yang pernah dilakukan agar bisa berbaur dan diterima lagi di tengah masyarakat,” imbuhnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Yogi Wibawa/Nicky Saputra