NUNUKAN – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, telah berada di Indonesia sejak 03 Juli 2021, namun saat menuju ke pulau sebatik dari Tarakan keduanya diamankan di sebuah hotel yang ada di Sebatik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Washington Saut Dompak, mengatakan, setelah terjaring petugas kedua WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan periksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan diketahui sudah berada di Wilayah Indonesia sejak 3 Juli 2021 dan tiba di Sebatik pada tanggal 10 Juli 2021.
Para WNA tersebut menggunakan Visa Investor (C314) untuk masuk ke Indonesia. Barang bukti yang diamankan sementara oleh petugas antara lain 2 paspor Negara Pakistan yang masing-masing indentitas paspor bernama Bhakti Gul (25) dan Shah Zeb (27), serta Katu Pengenal (IC) Negara Pakistan.
“Saat ini kami masih menunggu keabsahannya dari IC nya dalam proses verifikasi oleh Konsulat Pakistan di Jakarta,” kata Washington Saut Dompak, Selasa (13/7/2021).
Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, WNA bersangkutan terbukti telah melanggar pasal 123 poin (a) dan (b) Undang-Undang RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kedua WNA ini masuk di Indonesia dengan mengunakan visa investor C 314.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli