MALINAU – Dari 109 desa yang ada di kabupaten Malinau, ada 14 desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak.
Namun sebelum ditetapkan menjadi calon Pilkades, para figur dalam Pilkades diwajibkan untuk mengikuti tahapan demi tahapan dalam Pilkades yang telah ditetapkan.
Salah satu dari tahapan itu ialah uji kompetensi untuk para bakal Calon Pilkades, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Malinau Drs. Ernes Silvanus,.M.Si, uji kompetensi merupakan salah satu tahapan wajib untuk diikuti para bakal calon Pilkades, karena uji kompetensi yang akan diikuti oleh para figur merupakan tahapan untuk menyeleksi dan menilai wawasan dari masing-masing figur bakal calon.
“Sebelum ditetapkan jadi calon di Pilkades, para bakal calon harus ikuti uji kompetensi dulu, disitu nanti akan di tes tertulis, wawancara dan lainnya,” kata Ernes.
Ernes menambahkan, tujuan dari uji kompetensi yang akan dilalui oleh para bakal calon ialah untuk melihat, menilai dan menyaring para bakal calon calon jika gagal memenuhi syarat dalam uji kompetensi ini.
“Semua warga pasti ingin figur para calon Pilkadesnya nanti merupakan figur yang berkualitas dan di uji kompetensi inilah para figur itu di uji untuk melihat sejauh mana wawasan mereka,” ujarnya.
“Dan semoga saja semua figur bakal calon ini memang merupakan figur terbaik dan lulus uji kompetensi semuanya, untuk bersaing dalam Pilkades,” imbuhnya.
Jika nantinya para bakal calon Pilkades dinyatakan lulus dalam uji kompetensi yang diadakan oleh panitia Pilkades. Ernes menambahkan, nanti para bakal calon akan kembali melakukan tahapan-tahapan berikutnya termasuk tahapan kampanye.
“Uji kompetensi ini hanya tahapan untuk seleksi para bakal calon, jika nanti lulus dan ditetapkan sudah menjadi calon di Pilkades maka ada lagi tahapan yang berikutnya,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli