MALINAU – Besarnya manfaat yang akan didapatkan oleh masyarakat Kabupaten Malinau terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang, ternyata tidak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau menjadi gelap mata dan langsung menyetujui konsep yang ditawari oleh pihak vendor PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN).
Meski konsep yang diberikan oleh PT KHN sangat bagus karena adanya peralihan dan ganti rugi kepada lahan dan masyarakat terdampak, namunSeketaris Daerah (Sekda) Malinau Dr. Ernes Silvanus, S. Pi, MM tetap menginginkan pihak PT KHN terus melakukan update survei agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dengan masyarakat Malinau.
“Survei dan segala hal itu sudah dilakukan tentunya, namun hal itu tidak bisa dilakukan sekali atau dua kali tapi harus dilakukan terus, agar masyarakat benar-benar paham, terkait pembangunan PLTA Mentarang ini,” pungkasnya.
Meski pembangunan PLTA Mentarang nantinya akan berdampak besar bagi suplai energi listrik yang ada di Malinau dan dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi seluruh warga Malinau, namun Ernes tetap menginginkan kepada pihak PT KHN untuk memikirkan berbagai hal yang mungkin akan sulit diterima oleh masyarakat terdampak. Seperti relokasi lahan tempat tinggal, pergantian lahan, Amdal dan pergantian lahan pemerintah yang terdampak.
“Masyarakat yang terdampak kan banyak. Nah ini harus dipikirkan juga ganti rugi yang sepadan dan lahan baru yang sesuai dengan masyarakat, terutama lahan yang bisa memutar roda ekonomi masyarakat,” ungkapnya lagi.
“Karena saya tidak ingin hanya karena ganti rugi ada, tapi masyarakat terdampak nanti malah kesulitan mencari mata pencaharian yang dikarenakan lahan yang tidak sesuai, karena itu tidak manusiawi tentunya. Belum lagi jalan pemerintah yang terdampak, jadi banyak hal yang harus kita pikir betul-betul,” tutupnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli