NUNUKAN – Sebanyak 114 warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diperbolehkan pulang, Selasa 7 April 2020 tadi oleh Konsulat Malaysia di Pontianak, yang melakukan pendaftaran hanya 98 orang. Ke-98 orang ini pun telah dipulangkan pukul 09.30 tadi pagi.
Kepala Imigrasi Kabupaten Nunukan, Hanton Hazali mengatakan, daftar yang diberikan oleh Konsulat Malaysia di Pontianak ada 114 orang, yang diperbolehkan masuk ke Malaysia hari ini. Namun yang baru melakukan pendaftaran sebanyak 98 orang bersama suami atau istri dan anak pemegang visa jaminan keluarga (dependant visa negara Malaysia).
Sedangkan 16 lainnya belum mendaftarkan diri. “WNA asal Malaysia ini yang berpergian dari Sulawesi, Surabaya, Tarakan dan lainnya. Namun ingin pulang kembali ke Malaysia karena telah dilakukan lockdown, makanya tidak ada lagi kapal yang pergi tujuan Nunukan-Tawau. Sehingga mereka tertampung di Nunukan. Yang diberikan izin untuk masuk ke Malaysia itu ada 114 orang dari Konsulat Malaysia,” kata Hanton Kepada benuanta.co.id, Selasa (7/4/2020).
Lanjut dia, untuk diberikan izin pulang ini harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Konsulat Malaysia yang ada di Pontianak. Sedangkan pihak imigrasi hanya memfasilitasi saja kepentingan pemerintah Malaysia dan kepentingan WNA yang ada di Nunukan.
“Kemarin juga kita sudah pantau video yang telah beredar di kalangan masyarakat itu, mereka ada di sebuah hotel sekitar 20 orang, sedangkan lainnya ada di rumah keluarga mereka masing-masing,” jelasnya.
Ia berharap WNA ini pulang melewati pintu resmi. Sedangkan WNA yang pulang di tengah wabah Covid-19 melewati pelabuhan Tunon Taka sudah dua kali. “Sedangkan sisanya akan kita lihat dari masa lockdown. Apakah diperpanjang atau tidak, jika tidak kan kapal akan buka lagi,” tutupnya.
Bagi warga Malaysia yang ingin pulang ke negara asalnya harus melakukan pendaftaran di Konsulat Malaysia di Pontianak terlebih dahulu, agar dapat difasilitasi. Kontak person 082150451259 atas nama Andy dan 081253773267 Yusri. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin