MALINAU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau, Tahun Anggaran (TA) 2020 telah disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau.
Persetujuan dan penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-5, masa sidang III DPRD Malinau tahun 2019 yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin (23/12/2019).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama yang ditandatangani Bupati Malinau, Dr. Yansen TP M.Si dan Ketua DPRD Malinau, Wempi W. Mawa, SE. Adapun komposisi dari APBD Kabupaten Malinau tahun anggaran 2020 secara umum yang telah disepakati bersama, yakni pendapatan daerah sebesar Rp 1.525.770.111.826,64 dan belanja daerah sebesar Rp 1.522.770.111.826,64. Sementara itu untuk pembiayaan daerah sebesar Rp 3 Milar.
Dalam penyampaian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malinau, Zainal menyampaikan kepada pihak pemerintah daerah agar dapat segera direalisasikan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Malinau.
“Pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan serapan pelaksanaan kegiatan agar berjalan optimal dan dapat tercapai target sesuai dengan yang telah ditetapkan,” ungkap Zainal.
Persetujuan yang disampaikan oleh DPRD Malinau ini merupakan bentuk perwujudan dari legitimasi dewan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Sekaligus sebagai bentuk upaya bersama untuk mengapresiasi aspirasi masyarakat Malinau.
“Kecerdasan pemikiran merupakan masukan, saran, pendapat maupun koreksi yang konstruktif pada hakikatnya merupakan komitmen bersama untuk berbuat lebih baik bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Banggar juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap seluruh pihak yang telah terlibat, khususnya dalam rangka pembahasan sekaligus penyempurnaan Raperda RAPBD Kabupaten Malinau Tahun anggaran 2020. (*)
Reporter: Rachman
Editor: Nicky Saputra