benuanta.co.id, TARAKAN – Baru-baru ini pemerintah memutuskan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng ditingkat konsumen Rp 14.000 per liter.
Hal ini diungkapkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto bahwa ini adalah skema presiden untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng.
“Sesuai arahan bapak Presiden terkait penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau dalam sidang kabinet 30 Desember 2021. Harga di tingkat konsumen Rp 14.000 per liter,” kata Airlangga saat jumpa pers, Rabu (5/1/2022).
Merespon hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan, Hari Wijaya Putra akan melakukan operasi pasar khususnya untuk komoditas minyak goreng.
“Nah kalau kita lihat arahan kementrian ini untuk mengantisipasi tingginya harga minyak goreng di daerah, untuk itu kami coba berkoordinasi dengan beberapa distributor dalam hal melakukan operasi pasar terkait minyak goreng,” tuturnya.
Dalam operasinya nanti DKUKMP Tarakan bersama instansi terkait akan melakukan pengendalian harga sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Artinya bukan sidak keseluruhan ya tapi seperti penyesuaian aja untuk mengimbangi harga minyak goreng yang meroket,” ucapnya.
Untuk diketahui, saat ini diketahui harga minyak goreng di pasaran masih terpantau mahal. Harga per liter masih kisaran Rp 19.000 hingga Rp 22.000.
“Jika ditemukan harga di atas HET itu tentunya kita juga memperhatikan dari sisi distributor juga. Sekarang ini distributor bukan menaikan harga hanya menyesuaikan harga terkait minyak goreng yang mereka distribusikan di daerah,” pungkas Hari. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







