Tata Kelola Perpajakan dengan Aplikasi Coretax Mulai Dilakukan 

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Aplikasi Perpajakan Coretax di Pemerintah Kabupaten Bulungan tahun 2025.

Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Iwan Sugianta menekankan pentingnya bimbingan teknis ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola perpajakan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

Baca Juga :  Kawasan Siring Tanjung Selor Magnet Nongkrong, Sampahnya Perlu Dikondisikan

“Implementasi aplikasi perpajakan Coretax diharapkan dapat mengoptimalkan dan mengintegrasikan proses administrasi perpajakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan,” ucapannya Rabu, (26/2/2025).

“Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah yang sangat penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, optimalisasi pemungutan pajak daerah menjadi hal yang krusial,” ujarnya.

Penggunaan aplikasi perpajakan berbasis digital seperti Coretax dipandang sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan pajak yang lebih modern, efektif, dan efisien. Melalui bimbingan teknis ini, para peserta, khususnya bendahara pengeluaran, bendahara pembantu, dan operator, diharapkan dapat memahami secara menyeluruh sistem Coretax, mulai dari pencatatan, perhitungan, hingga pelaporan pajak secara digital.

Baca Juga :  Pemkab Pastikan THR dan TPP ASN Bulungan Cair Sebelum Idulfitri

Iwan juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar ilmu yang didapatkan dapat diterapkan secara optimal dalam tugas sehari-hari. la mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi Coretax sangat bergantung pada komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak.

“Mari kita bersama-sama mendukung digitalisasi perpajakan demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan berkualitas,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Syarwani Instruksikan Dishub Siapkan Revisi Perbup Nomor 39 Tentang Bagi Hasil Pengelolaan Parkir

Reporter: Ikke

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *