Bawaslu Bulungan Temukan Surat Suara dari Kalteng

benuanta.co.id, BULUNGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini, menerima informasi adanya tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa desa yang surat suaranya tertukar dengan TPS lain.

Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto untuk temuan pelanggaran dalam proses pemungutan suara sejauh ini belum ada.

“Yang kita temukan justru kesalahan atau miss pada logistik pemilu seperti surat suara yang tertukar,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Rabu, 14 Februari 2024.

Dalam pantauannya setidaknya ada beberapa desa yang memiliki kesalahan surat suara. Didapati ada TPS yang memiliki surat suara dari daerah pemilihan (Dapil) lain sehingga tidak dapat digunakan.

Baca Juga :  Perusahaan di Bulungan Belum Ada yang WFH

“Laporannya ada 3 desa, ada surat suara yang tertukar dari dapil 2 ke dapil 3 atau sebaliknya,” paparnya.

Tidak hanya itu, ditemukan surat suara yang berasal dari provinsi lain yang terdapat di Bulungan. Temuan Bawaslu Bulungan surat suara itu dari Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

“Jumlahnya ada 60 lembar di Desa Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur, itu belum tercoblos. Kita tahu yang sudah dicoblos,” sebutnya.

Baca Juga :  Pemekaran Tanjung Selor, Bupati Syarwani: Harus lewat Kajian Akademik

Pihaknya belum mengetahui, seperti apa dan bagaimana cara surat suara tersebut masuk ke Bulungan. Padahal pihaknya dalam proses pelipatan surat suara telah dilakukan pengawasan. Terlebih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan telah menyampaikan prosedur yang lebih aman bahkan di sortir beberapa kali.

“Kemungkinan ini karena penggunaan personel yang banyak jadi ada miss. Surat suara ini ketahuan pas ada pemilih yang akan mencoblos,” tuturnya.

Karena temuan ini, dirinya pun menginstruksikan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk surat suara yang belum tercoblos agar diamankan, pasalnya surat suara itupun sudah tidak dapat digunakan lagi.

Baca Juga :  Disnakertrans Bulungan Buka Posko THR, Perusahaan Lalai Terancam Denda 5 Persen

“Kita minta PTPS untuk mengisi form kejadian khusus ketika ada diluar prosedur lalu tuangkan permasalahannya. Nanti disampaikan kepada KPPS,” paparnya.

Pun kalau sudah ada surat suara dari Kalimantan Tengah ini yang tercoblos, juga dibuatkan surat yang dituliskan pada form kejadian khusus. Melihat kondisi ini, Dwi Suprapto menilai bisa berpotensi terjadi pemungutan suara ulang (PSU) karena tidak menggunakan surat suara dari Kaltara. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *