benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyarankan taman bermain anak-anak lebih aman dan nyaman di Taman Nusa Sedadap Kecamatan Nunukan Selatan.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, DSP3A Nunukan Endah Kurniawati, menyambut taman bermain anak harus bebas dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.
“Taman bermain anak lebih bagus di Sedadap. Namanya taman bermain anak tidak ada orang merokok,” kata Endah, Sabtu, 13 Januari 2024.
Pihaknya sempat mengikuti standarisasi ruang bermain anak di Alun-Alun Nunukan dan hanya Taman Nusa Sedadap yang memenuhi standar sebagai taman anak.
Manfaat taman bermain anak bisa dijadikan pusat kreativitas anak. Kriteria bermain itu harus memiliki lingkungan permainan aman dan tetap dalam pengawasan orang tua.
Selain itu, bermain harus menyenangkan dan bebas tekanan, permainan harus berpusat pada anak, sesuai tahap kembang anak.
Kemudian indikator kesehatan dasar dan kesejahteraan juga harus terpenuhi, seperti persalinan di Faskes, prevalensi gizi, PMBA. “Serta terdapat pula Faskes dengan pelayanan ramah anak, air minum, sanitasi dan kawasan bebas asap rokok,” bebernya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







