BPJAMSOSTEK Tarakan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

Tarakan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan sosialisasi manfaat program sektor Jasa Konstruksi kepada kontraktor atau pemenang tender untuk dapat mendaftarkan pekerjaan proyek sebelum pekerjaan tersebut dimulai agar tenaga kerja yang bekerja di proyek tersebut dapat terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi awal dari terdaftarnya semua proyek sektor jasa konstruksi di Wilayah Kalimantan Utara khususnya Kota Tarakan, sehingga para pekerja dapat melakukan aktivitas dengan tenang dan nyaman.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tarakan Suparlan S.T, M.T saat membuka acara menyampaikan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat luar biasa, di mana perlindungan yang diberikan mencakup semua sektor.

Baca Juga :  Stok Ayam Beku Diatur Pusat, DKPP Tarakan Akui Ada Peralihan Konsumsi Masyarakat

“Manfaat yang diberikan tidak ada batas bagi setiap pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta saat mengalami resiko kecelakaan kerja atau kematian. Iuran yang dibayarkan sangat murah, peserta sudah mendapatkan dua perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujarnya.

Suparlan menjelaskan saat ini kami para ASN Pemerintah Kota Tarakan juga turut serta dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan, dimana kami menjadi Bapak Asuh Pekerja bagi mereka yang kurang mampu dalam membayarkan iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan.

“Jika terjadi resiko kecelakaan maka yang menanggung sepenuhnya adalah BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja tidak perlu mengeluarkan biaya sepersenpun sampai tenaga kerja dinyatakan sembuh,” terangnya.

Baca Juga :  Begini Mekanisme Pembagian MBG Selama Ramadan di Tarakan

Suparlan menambahkan resiko kecelakaan kerja tidak tahu kapan datangnya. Sebagai pemberi kerja yang mempekerjakan orang, ini menjadi solusi bagi para kontraktor memberikan perlindungan bagi pekerja dan diri sendiri melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Senada dengan yang disampaikan Suparlan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar mengatakan perlindungan jaminan sosial wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia, baik sektor formal maupun informal dan juga sektor jasa konstruksi.

“bahwa angka perlindungan untuk tenaga kerja di wilayah Kota Tarakan baru mencapai sebesar 50.63%, dimana pekerja yang perlu diberikan perlindungan adalah sektor jasa konstruksi,” terangnya.

Rina menyampaikan sesuai dengan Permenaker 5 Tahun 2021 menandakan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Tiket Lambelu H-3 Lebaran Sudah Ludes, PELNI Siapkan Bukit Siguntang

“Pemerintah sangat konsen terkait dengan perlindungan tenaga kerjaan khususnya sektor jasa konstruksi, dimana untuk kota tarakan bahwa masih banyak yang belum terlindungi, harapannya melalui kegiatan ini optimalisasi program sesuai dengan Inpres No. 02 Tahun 2021 dapat berjalan dengan baik,” harapnya.

Rina menambahkan hal ini akan berjalan dengan baik tentu dengan dukungan dan sinergi dari pemerintah kota tarakan dengan memastikan setiap proyek sebelum mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) wajib melampirkan bukti kepesertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan bukti pembayaran iuran.(*)

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *