benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskoba Polres Tarakan mencatat sebanyak 20 anak di bawah umur terjerat narkotika hingga pertengahan tahun 2022 ini.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba Polres Tarakan, IPDA Amiruddin menjelaskan, kebanyakan dari kasus ini berasal dari wilayah pesisir, terlebih di Pantai Amal.
Pada kasus terakhir, didapati seorang anak berusia 17 tahun yang mengelabuhi petugas dengan menyimpan sabu di balik bungkus rokok.
“Ada juga anak-anak itu yang mengedarkan, jadi dia disuruh oleh orang tuanya dengan upah Rp 100 ribu, dia tidak memakai,” sebutnya, Kamis (28/7/2022).
Untuk anak di bawah umur yang terindikasi positif sabu-sabu biasanya putus sekolah dan bekerja sebagai buruh rumput laut. Menurutnya, berdasarkan hasil pengungkapan sejauh ini lebih banyak berasal dari daerah Pantai Amal.
“Berarti wilayahnya sudah sangat rawan, karena potensi penyalahgunaan sabu ini sangat besar. Karena pekerja di laut jadi sangat mudah dipengaruhi apalagi putus sekolah jadi kurang memahami pengetahuan,” tuturnya.
“Biasanya mereka itu memakai supaya tidak ngantuk pas bekerja, kemudian tidak kedinginan padahal penghasilan dirumput laut itu terus dipakai beli sabu jadinya tidak seimbang,” lanjut Amir.
Disinggung soal sosialisasi penyalahgunaan narkoba di wilayah-wilayah yang rawan, dikatakan Amir sempat terbentur dengan pandemi Covid 19.
“Saat inipun kita juga masih terus berkoordinasi meski terbentur lagi dengan anggaran,” imbuhnya.
Perwira balok satu tersebut menegaskan, penanganan untuk kasus sabu anak di bawah umur tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, pihaknya tetap melakukan asessment ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan guna kepentingan rehabilitasi.
“Kalau nanti hasil asessmentnya sudah keluar dan memenuhi unsur penyalahgunaan narkoba atau direhabilitasi kita juga akan menunggu hasil dari Pengadilan, karena yang memutuskan pasti Pengadilan. Nanti Pengadilan yang akan menunjuk panti rehabilitasinya yang mana,” pungkas Amir. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







