Penuntutan Jumadi Dihentikan Jaksa, Sempat Disuruh Jual Motor Curian

benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri Tarakan kembali melakukan penghentian penuntutan atau Restorative Justice (RJ) terhadap Jumadi yang sempat menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima menjelaskan awalnya Jumadi bertemu dengan korban Agus Kurniawan di sebuah pangkalan ojek yang ada di Simpang Amal Kompi C. Kemudian Agus meminta kepada Jumadi untuk menjual motor Yamaha Fiz R milik temannya Agus bernama Khoiril.

“Jadi si Agus ini mencuri, tanpa sepengetahuan temannya yang punya motor tadi, kemudian atas permintaan Agus si Jumadi bertanya tapi Agus mengaku motor itu miliknya,” jelas Adam, Sabtu (9/7/2022).

Kemudian, atas permintaan Agus, Jumadi pun menyanggupinya dan keduanya membawa motor tersebut ke bengkel yang beralamat di Jalan Ladang Dalam RT. 09 Kelurahan Pamusian. Setibanya di bengkel tersebut, Jumadi menawarkan motor itu ke Niko namun tidak dibeli dan ditawarkan ke temannya bernama Eko yang kebetulan berada di bengkel tersebut.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Kawal Pelebaran Jalan di Samping Kantor BRI

“Kemudian Eko beli motor itu dengan nilai Rp 500 ribu rupiah, atas penjualan itu Agus memberi imbalan kepada Jumadi sebesar Rp 100 ribu, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan anaknya,” urai Adam.

Adam melanjutkan bahwa Jumadi sempat disangkakan Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana atau Ayat 2 tentang Penadahan karena Jumadi membantu menjual. Setelah dilakukan tahap dua ke Kejaksaan, Adam sebagai Kejari menunjuk Dewantara Wahyu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan.

Namun karena terdapat upaya damai, maka akhirnya Jaksa mengupayakan kasus ini dimediasi.

Baca Juga :  Dua Dapur MBG Tarakan Diskorsing Akibat Dugaan Polemik di Media Sosial

“Mengadakan pertemuan, tersangka dengan korban, dengan hati yang besar, Khoiril menerima permintaan maaf dari Jumadi, mengingat anak-anaknya masih kecil jadi siapa yang kasih makan kalau Jumadi ditahan, meskipun sudah ditahan akibat menerima uang Rp 100 ribu,” paparnya.

Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Tarakan bertindak sebagai fasilitator yang mana jika korban memaafkan dan pelaku menyesali perbuatannya maka pihak Kejaksaan melakukan ekspos dengan pimpinan melalui Kejati di Samarinda.

“Dengan alasan penghentian penuntutan itu yang pertama, bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, yang kedua ancaman pidananya di bawah 5 tahun, dan tersangka sudah meminta maaf kepada korban juga,” bebernya.

Baca Juga :  SPPG Tarakan Klaim Menu MBG Viral Sudah Sesuai Juknis BGN

“Sepeda motor tersebut juga akan diserahkan kepada korban, kalau si pelaku Agus ini kita proses kita tidak ada upaya RJ karena perbuatan ini kita nilai tidak bisa dimaafkan, sehingga barang bukti motor tersebut masih akan kami perlukan untuk Agus tapi kita buatkan surat penitipan,” lanjut Adam.

Ia mengatakan pimpinan juga menyetujui RJ tersebut dengan catatan barang bukti juga harus kembali kepada korban dalam kondisi tidak ada kerusakan atau sama seperti semula.

Surat penghentian penuntutan ini, ditegaskan Adam dapat dicabut kembali apabila Jumadi masih berbuat tindakan kriminal apapun termasuk penadahan. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *