TARAKAN – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tarakan masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus temuan produk Chil-Go kedaluwarsa yang dilaporkan warga pekan lalu.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Tipidter Satreskrim IPTU Denny Mardiyanto mengatakan pihaknya masih periksa para saksi yang berkaitan dalam kasus temuan produk minuman kedaluwarsa tersebut.
Baca Juga: Minuman Chil Go Kedaluwarsa, Warga Lapor Polisi
“Ya ada yang kedaluwarsa. Masih kita periksa saksi-saksi yang berkaitan,” ungkapnya.
Denny menjelaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan belum penyidikan. “Masih penyelidikan,” singkatnya.
Menurutnya, jika benar terbukti ada pelanggaran hukum pada kasus yang dilaporkan warga tersebut maka dapat dijerat dengan Undang-undang perlindungan konsumen pada pasal 8 huruf A dan G.
“Nanti kalau sudah selesai semua (rangkaian penyelidikan) baru dirilis,” pungkasnya.(*)
Reporter: Ramli
Editor: Nicky Saputra







