Minuman Chil Go Kedaluwarsa, Warga Lapor Polisi

TARAKAN – Warga Tarakan berinisial NV mendatangi kantor polisi, Ahad 10 Mei 2020 melaporkan temuan produk minuman bermerek Chil Go kedaluwarsa di salah satu supermarket di Tarakan yang dibeli pada Sabtu, 9 Mei 2020.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan IPTU Denny Mardiyanto, SH mengatakan, hari ini pihaknya akan mendatangi supermarket di mana minuman Chil Go ini dibeli warga.

“Kemarin laporan masuk tentang produk minuman Chil Go expired 3 Maret 2020. Kemarin sore kita dalami sampai malam, hari ini baru kita akan menuju ke toko supermarket tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Janji Bayar Tanahnya Tak Ditepati, Sento Tutup Akses Jalan Utama ke Pemakaman

Unit Tipidter sempat mendatangi toko kemarin, hanya saja tutup sehingga hari ini dilanjutkan. Alat bukti sementara diamankan polisi berupa minuman botolan plastik Chil Go kedaluwarsa dan struk pembelian.

“Kalau terbukti kita naikkan ke tingkat penyidikan, si penjual bisa dijerat UU perlindungan konsumen khususnya pasal 8 ayat 1 huruf a dan g,” terang Denny.

Baca Juga :  Museum Flora dan Fauna Rumah Boendar Tarakan Bakal Dialihfungsikan

Polisi juga akan menggali informasi dari pelayan toko, kasir dan kepala gudang soal temuan produk minuman kadaluarsa tersebut.

“Dia (NV) beli Sabtu begitu mau dikembalikan mungkin terjadi cek cok, pembeli datang ke sini, baru kali ini (ada laporan temuan di supermarket tersebut),” tandasnya.(*)

Reporter: Ramli
Editor : Nicky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *