Aturan Perjalanan Terbaru, Dosis Vaksin Lengkap Bebas Tes Corona

benuanta.co.id, TARAKAN – Kini bepergian tidak lagi membutuhkan tes Covid 19. Mengacu pada surat edaran satgas penanganan covid-19 nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian prokes, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akhirnya menerbitkan SE baru Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara Dimasa Pandemi Covid-19 Sebagai Petunjuk Teknis Pelaksanaan di Lapangan.

“SE ini memuat sebuah ketentuan baru untuk syarat perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yaitu pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapat vaksinasi dosis 2 dan booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR,” terang Kepala Bandara Juwata Tarakan, Agus Priyanto, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga :  Lima Hari Terhenti, Sejumlah Sekolah di Tarakan Tunggu Kepastian Lanjutan MBG Ramadan

Lanjut Agus, PPDN yang telah mendapat vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Agus juga memaparkan, PPDN dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3×24 jam.

Baca Juga :  Ust Hanan Attaki: Empat ‘Puasa’ Mental Kunci Hati Tenang di Zaman yang Bising

“Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat melakukan vaksinasi covid-19,” ungkapnya.

Sementara untuk PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan prokes secara ketat, kecuali bagi moda transportasi perintis termasuk wilayah perbatasan wilayah 3T.

Baca Juga :  Awal atau Akhir Ramadan, Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat?

Setiap operator moda transportasi dikatakan Agus diwajibkan menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan di setiap PPDN.

“Jadi, tanggung jawab pemeriksaan diberikan kepada air lane. SE ini berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 kemarin dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan,” tuturnya.

“Dengan terbitnya SE ini, maka SE sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap melakukan prokes secara ketat,” pungkas Agus.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *