Disdik Tarakan Sebut LH Telah Dipecat Secara Tidak Hormat

benuanta.co.id, TARAKAN – Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 052 Tarakan, berinisial LH saat ini tengah dalam tahap penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Tarakan.

LH pun harus berada dibalik jeruji besi Lapas Kelas II A Tarakan sambil menunggu proses hukumnya selesai.

Dalam hal ini, Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan, Eny Suryani, S.H menyatakan bahwa sejak saat LH menghilang status LH sudah bukan lagi ASN.

Baca Juga: Diduga Gelapkan DAK SDN 052 Rp 800 Juta, LH : Uangnya Habis Saya Gunakan

Baca Juga :  Baznas Tarakan Salurkan Zakat Ramadan untuk 11 Ribu Warga Kurang Mampu

“Karena sudah keluar SK nya sejak tahun 2021, diberhentikan secara tidak hormat,” katanya, Selasa (1/2/2022).

SK ini dikeluarkan karena LH dianggap mangkir kerja dan melanggar disiplin ASN.

“Terutama kehadiran, jika selama 25 hari tidak hadir berturut-turut sudah kena hukuman disiplin. Karena kemarin beliau Operasi Tangkap Tangan (OTT) otomatis tidak hadir di sekolah melampaui lebih dari 3 bulan,” jelas Eny.

Dijelaskannya bahwa pihak Dinas tidak pernah membiarkan kasus LH. Pada saat kasus LH mulai tercium dan menghilang, pihak Dinas juga telah melakukan beberapa kali pemanggilan.

Baca Juga :  Disperinaker Tarakan Imbau Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

“Dia tidak melakukan tugasnya sebagai guru kita ada peringatan. Kemudian pemanggilan secara bertahap tetap, mekanismenya sesuai dengan aturan disiplin ASN,” jelasnya.

Atas tindakan tidak terpuji LH ini, Eny mengimbau agar seluruh pemimpin sekolah dan ASN lainnya dapat menggunakan anggaran sesuai dengan keperluannya.

“Bukan hanya Dana Alokasi Khusus (DAK) tapi semua anggaran harus digunakan sesuai aturan yang berlaku, pokoknya kalau pakai anggaran daerah atau pusat sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Santri Berprestasi di Tarakan Azifah Azzahra Resmi jadi Anak Asuh Rahmawati Paliwang

“Kalau keluar dari jalur pastilah kena, tapi kan kita dalam hal ini selalu evaluasi, untuk dana BOS ada monev, pembinaan dan pengawasan tetap kita lakukan, kita lihat juga pencatatan pelaporan seperti apa,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *