Pajak Usaha Sarang Burung Walet Potensi Genjot PAD  

benuanta.co.id, TARAKAN – Usaha sarang burung walet dinilai berpotensi untuk menyumbangkan pajak. Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan pun berencana akan meninjau guna meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkot Tarakan meyakini usaha sarang burung walet dapat mendukung pertumbuhan PAD.

“Sarang burung walet harus dimaksimalkan dalam menyumbangkan pajak. Nanti kami akan mendiskusikannya lebih matang, seperti apa (langkahnya),” ujar Sekretaris Daerah, Hamid Amren kepada benuanta.co.id, Jumat, 19 November 2021 kemarin.

Baca Juga :  Sidak Pasar Ramadan, Pemkot Tarakan dan BPOM Uji 20 Sampel Takjil

Rencana tersebut dinilai tak menunggu waktu lama dalam lanjutkan prosesnya. Meski begitu, Pemkot Tarakan bakal merampungkannya bersama pihak-pihak yang berkompeten.

“Pak Walikota akan membahas bersama Balai Karantina Pertanian (BKP), Dinas Pertanian dan akademisi bagaimana cara menyerap pajaknya,” lanjutnya.

Dijelaskan Hamid Amren, mengenai pajak akan diatur lebih lanjut. Sejauh ini, aturannya sudah ada di pajak daerah dan retribusi daerah yang dituangkan di Perda setelah itu lalu dilaksanakan.

Baca Juga :  Naiknya Harga Emas dan Cabai Rawit Picu Inflasi di Tarakan

Pemkot Tarakan optimis kenaikan PAD sangat menentukan pembangunan daerah. Karenanya, hal juga menjadi target yang kerap diusahakan Pemkot Tarakan bersama OPD dan unsur yang terkait.

“Yang masih memungkinkan bertambah ialah PAD. Jadi kita harus berusaha untuk mengoptimalkannya. Kalau APBN tidak mungkin lagi dinaikkan. Bahkan, sempat juga beberapa pengalaman itu terjadi recofusing anggaran,” tutup Hamid Amren. (*)

Baca Juga :  SPPG Tarakan Klaim Menu MBG Viral Sudah Sesuai Juknis BGN

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *