benuanta.co.id, TARAKAN – Tiket masuk menuju tempat Wisata Pantai Amal dinilai cukup mahal oleh sebagian masyarakat. Menanggapi hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan akan berdiskusi bersama pihak pemerintah.
“Sejauh ini belum ada pembicaraan dengan pemerintah terkait masalah itu. Saya pikir memang agak besar (tiket), sehingga kami berencana untuk memanggil pemerintah untuk membicarakan ulang masalah itu,” ungkap Ketua DPRD Kota Tarakan, Al Rhazali pada Kamis (10/11/2021).
Al Rhazali mengakui pihaknya belum mengetahui pasti alasan pemerintah dalam menetapkan tarif tiket masuk senilai Rp 30 ribu. Saat ini, perda Pantai Amal masih dalam tahap penyelesaian yang ditargetkan rampung pada November 2021 ini.
“Bukan tidak setuju (retribusi Rp 30ribu). Tapi kami harus rasional dan harus dibicarakan ulang, hasilnya akan kami umumkan,” imbuhnya.
Al Rhazali menjelaskan, pembahasan retribusi ini belum dibahas di internal DPRD. Hingga kini dirinya belum dapat berkata-kata lebih soal rencana retribusi Pantai Amal karena belum dibahas lebih jauh.
“Makanya kami perlu penjelasan dulu, biar bisa diputuskan berapa tiket masuknya. Rapat dengar pendapat dengan masyarakat bisa dijadwalkan juga kalau mau,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Pemerintah (Pemkot) Kota Tarakan, Hamid Amren mengatakan sesuai arahan walikota harga yang ditetapkan itu melalui perhitungan yang sudah matang. Seperti pemeliharaan dan perawatan tempat wisata, terlebih anggaran yang digelontorkan untuk wisata itu menyentuh angka 120 Milyar.
“Kan tidak mungkin setelah dibangun seperti itu, semuanya kami bebankan di APBD. Padahal ini untuk orang berekreasi, makanya dibutuhkan untuk pemeliharaan dan perawatan,” jelas Ketua PMI Tarakan itu.
Dilanjutkan Hamid, APBD juga diperlukan untuk anggaran di bidang kesehatan serta pendidikan. Menurutnya, wisata ini harus didukung pembangunan dan pengembangannya agar bisa menjadi ikon wisata kota Tarakan.
“Terkadang kalau ada tamu dari luar suka bertanya tempat wisata seperti mall dan lainnya. Dengan wisata Amal ini bisa jadi rujukan bahkan ikon Kota Tarakan,” tambahnya.
Harga retribusi Pantai Amal ini dapat berubah sewaktu-waktu. Pemkot tidak menutup mata dan telinga dan akan memberikan pandangan yang rasional dalam penetapan harga retribusi Pantai Amal.
“Kalau istilah orang nikah, sebelum janur kuning melengkung, maka masih punya kesempatan untuk dilamar. Kami tidak boleh mendahului ketok palu ketua (DPRD) nanti,” tuntasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







