Hampir Kabur ke Makassar, Atlet Balap Berhasil Diringkus Polsek Barat

benuanta.co.id, TARAKAN – Terhimpit ekonomi, seorang atlet balap motor berinisial AR (20) nekat melakukan penggelapan dan pencurian handphone milik temannya. Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Barat berhasil menangkap pelaku saat hendak berangkat ke Makassar.

Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri mengatakan pelapor atau korban pencurian merupakan teman dari pelaku. Kasus penggelapan dan pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 24 Oktober 2021.

“Kronologisnya pukul AR sering main kerumah korban di Jl. Bhayangkara gang bersama RT 45. Awalnya mau pinjam handphone, saat diberikan dan ditinggal sebentar pelaku tiba-tiba menghilang beserta handphone korban merek Samsung A50,” ujar Angestri.

Baca Juga :  SPPG Tarakan Akan Siapkan Layanan Pengaduan MBG di Setiap Dapur

Angestri menjelaskan, pasca kejadian sekitar pukul 14.00 korban bingung karena handphone tersebut digunakan untuk kerja dan kegiatan sehari-hari. Korban koordinasi dengan ketua RT 45 mencari pelaku dan mengetahui AR sudah ada di pelabuhan dan hendak berangkat.

“Malam sekitar pukul 00.00 WITA, korban bersama warga dan ketua RT menghadang pelaku di pelabuhan beserta tiket penumpang, hasil PCR dan uang sekitar Rp 45 ribu. Pelaku segera diamankan dan dibawa ke Polsek Barat,” terangnya.

Baca Juga :  Konflik Timur Tengah, Pemerintah Pastikan Haji 2026 Tetap Aman dan Sesuai Jadwal

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya merupakan seorang atlet balap motor dan mekanik selama berada di Pare-Pare dan telah mengikuti beberapa kejuaraan selama di Sulawesi Selatan. Namun karena kekurangan keuangan AR terpaksa melakukan pencurian.

“HP korban dijual dengan harga Rp 800 ribu digunakan sebagai kebutuhan berangkat dan membeli tiket Kapal Pelni Lambelu. Saat ini semua barang bukti sudah diamankan Polsek Tarakan Barat,” sebutnya.

Baca Juga :  Kedapatan Kantongi Sabu, Pria di Nunukan Diamankan di Dermaga Bambangan

“Pelaku berdomisili Makassar dan akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 372 atau 362 KUHP dengan ancaman 4 dan 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *