Penerapan PSBB, Pengendara Roda Dua Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berboncengan

TARAKAN – Tim gabungan dari Polres Tarakan dan Dinas Perhubungan Kota Tarakan melakukan sosialisasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rencananya akan diterapkan mulai Ahad, 26 April 2020 besok.

Sosialisasi penerapan PSBB ini salah satunya dilaksanakan di Jalan Jenderal Sudirman, di depan Polsek Tarakan Barat, Kelurahan Karang Anyar, Sabtu 15 April 2020 tadi pagi.

Baca Juga :  Awal atau Akhir Ramadan, Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat?

Dalam sosialisasi ini, petugas menyasar kendaraan roda dua dan roda empat dengan menghentikan pengendara yang tidak memakai masker dan bonceng dua. Hal ini untuk menekan penyebaran covid-19 dengan penerapan PSBB di Tarakan.

Jika ditemukan pengendara tidak memakai masker, maka diberikan pengertian agar putar balik mengambil maskernya.

Dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Lantas AKP Arofiek Aprilian Riswanto, membenarkan sosialisasi ini. Dikatakannya, ini merupakan sosialisasi sebelum penerapan PSBB besok, 26 April 2020.

Baca Juga :  SPPG Tarakan Akan Siapkan Layanan Pengaduan MBG di Setiap Dapur

“Sosialisasi terakhir hari ini, besok sudah mulai PSBB. Giat sampe berakhir PSBB,” terang AKP Arofiek kepada benuanta.co.id sembari menyebut kegiatan ini juga dalam rangka Operasi Ketupat.(*)

 

Reporter : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Permisi, saya agak kurang paham, siapa tau bisa meluruskan, setahu saya dalam pencegahan covid berkumpul dengan keluarga inti itu diperbolehkan, sedangkan didalam video itu berboncengan dilarang walaupun keluarga bukannya yg digalakkan campaign sama pemerintah dilarang naik ojek