PT. Intraca Diperiksa Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan Tanyakan Hasil

TARAKAN – Pertemuan kesekian kali antara BPJS Ketenagakerjaan dan Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Provinsi Kalimantan Utara, menyepakati bahwa PT. Intracawood Manufacturing harus menyelesaikan tunggakan piutangnya agar hak karyawan dapat diberikan.

Koordinator Daerah FKUI Kaltara, Mesran bersama massa aksi berkenan melangsungkan pertemuannya dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Deni Syamsu Rakhman.

BACA BERITA TERKAIT:

Deni Syamsu Rakhman memastikan kepada serikat buruh dan pekerja bahwa instansi yang dipimpinnya akan terus menindaklanjuti keluhan para karyawan PT. Intracawood Manufacturing sesuai kewenangannya. Pihaknya juga bersama Kejaksaan Negeri Tarakan berjibaku menangani persoalan ini.

Baca Juga :  Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Tarakan, Polisi Turut Temukan Pengendara Tanpa Plat dan Spion

“Kami telah melakukan pengawasan dan peneguran sejak akhir 2019. Hingga saat ini masalah tersebut sudah ditindaklanjuti bersama Kejaksaan, selanjutnya Kejaksaan lah yang memanggil, berkoordinasi kepada mereka (Manajemen PT. Intracawood Manufacturing) dan kami juga terus membuka diri kepada serikat buruh dan pemerintah daerah,” ungkap Deni kepada benuanta.co.id di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan.

Baca Juga :  Posko Pengaduan Dibuka, Disperinaker Kawal Hak THR bagi 17 Ribu Pekerja Formal di Tarakan

Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga ingin meninjau sejauh mana hasil pemeriksaan Disnakertrans Provinsi Kaltara kepada perusahaan yang didirikan oleh Dra. Siti Hartati Murdaya itu.

“Hari ini Disnakertrans lakukan pemeriksaan kepada PT. Intraca, kami akan berkoordinasi dengan instansi tersebut dalam rangka percepatan usaha agar hak karyawan dapat diberikan,” tutur dia.

Baca Juga :  Zakat Profesi Jadi Penyumbang Terbesar di BAZNAS Tarakan

“Hari Rabu, 2 Juni 2021 pihak kejaksaan akan memanggil PT. Intracawood Manufacturing untuk berkoordinasi,” tutup Deni.

Pihaknya menginisiasi kepada instansi yang berwenang agar diadakannya upaya duduk bersama lanjutan antara pihak perusahaan, penegak hukum, Pemerintah Provinsi Kaltara, serikat buruh dan pekerja agar segera terselesaikan.(*)

 

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *