TARAKAN – Ketua Koordinator Daerah FKUI Kaltara, Mesran Acank sekaligus Koordinator karyawan PT. Intracawood Manufacturing yang menggelar aksi di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, terkait kisruh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan, mengaku sangat dirugikan perusahaan.
Sebab, ia mengungkapkan jika para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tentu tidak akan ada yang bertanggungjawab. “Kita contohkan kemarin, makanya kayu mereka dikasih police line di lokasi, karena ada kecelakaan kerja yang meninggal dunia. Kalau saya tidak salah nama (korban) Anjasmara, semua terbengkalai,” ujarnya.
BACA BERITA TERKAIT:
- Tunggakan Hingga Rp 8 miliar, BPJS Ketenagakerjaan Bolehkan PT. Intraca Bayar Cicil, Tapi Ini Syaratnya..
- Iuran Terus Menunggak, BPJS Ketenagakerjaan Belum Bisa Keluarkan Dana untuk Karyawan PT. Intraca
- Kepala Unit Legal PT. Intracawood Manufacturing Dilaporkan karena Dugaan Pembohongan Publik
Menurut Mesran, seandainya pihak perusahaan pengolahan plywood ini membayar tunggakan iuran senilai Rp 8 miliar itu kepada BPJS Ketenagakerjaan, tentu tidak akan ada aksi seperti ini.
“Jika tidak ada respons kita terpaksa melakukan upaya paksa dengan menyegel. Menyegel perusahaan atau fasilitas yang ada, tujuannya apa supaya ada ketaatan,” tukasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin