Menyikapi hal ini, Kepala Bidang Tata Ruang dan Dekorasi Kota Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tarakan Broto Subagyo mengatakan, wilayah pesisir sudah ada ketentuan tata ruangnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di dalam perda ini telah disebutkan aturan-aturan yang harus ditaati masyarakat dalam membangun.
“Kawasan pesisir tetap kita tata berdasarkan perda RTRW, zonasi-zonasinya sudah kita plot, tingggal implementasinya. Misalnya, masyarakat tidak boleh membangun menjorok ke laut, kedalaman sekian, di dalam perda itu ditegaskan,” ungkap Broto kepada Benuanta.
Wilayah pesisir, kata Broto, butuh penataan soal akses jalan agar mudah dijangkau wilayah pemukimannya. Sehingga pemerintah mesti mengatur proses pembangunan di pesisir agar dapat tertata dengan baik sesuai dengan Perda RTRW. Walaupun riilnya, banyak bangunan yang berdiri tidak memperhatikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan tidak memperhatikan keamanan lingkungan.
“Sarana prasarana utilitas yang bisa mengganggu bilamana ada musibah itu, seperti di Beringin jembatan kayu sudah mulai disemenisasi, dilebarkan, penataannya juga sudah diatur,” jelas Broto.
“Maka siapa yang mau membangun harus ada ijin IMB, karena ada ketentuan, kita yang harus dipatuhi masyarakat. Membangun tidak ada ijin, begitu ada musibah pemerintah disalahkan. Karena ada perda bangunan sudah dihitung, sudah tugasnya pemerintah menaungi masyarakatnya,” sambungnya.
Diakui Broto, DPUTR Tarakan juga dihadapkan pada kendala dalam menjalankan programnya yakni kemampuan anggaran yang terbatas. Sehingga dalam pembangunan infrastruktur harus didukung pendanaan yang memadai. Jika tidak, maka pemerintah kota mengharapkan bantuan dari pemerintah provinsi Kalimantan Utara atau pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU).
“Kalau mengharapkan APBD tidak mencukupi, makanya kepala daerah ini melalui provinsi, melalui dana bantuan pusat ada DAK, DAU, dan lainnya itu yang kita manfaatkan,” pungkas Broto.
Jika Pemkot Tarakan tak mengambil langkah jitu dalam penanganan antisipasi kebakaran di wilayah padat penduduk Tarakan, jangan salahkan ‘Si Jago Merah’ kalau sudah mengamuk di pemukiman padat penduduk. Tak ada yang bisa menahan ‘Si Jago Merah’ bila sudah melahap bangunan-bangunan rumah di pemukiman padat penduduk. Berbeda halnya jika Pemkot Tarakan melakukan tindakan jitu berupa antisipasi dengan menempatkan berbagai peralatan yang dibutuhkan di wilayah padat penduduk untuk meminimalisir kebakaran. (kik/arz)







