benuanta.co.id, TARAKAN – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu hotel di Kota Tarakan mengungkap bagaimana korban berinisial PA tewas di tangan pelaku berinisial AS. Terdapat 19 adegan dalam rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polres Tarakan, Senin (5/10/2026).
Ditemukan fakta jika aksi pencekikan yang dilakukan oleh pelaku hingga korban meninggal diperlihatkan pada adegan ke-11.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Alfath Syahda, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan rangkaian kejadian mulai dari pelaku masuk ke hotel, berada di dalam kamar hingga meninggalkan lokasi setelah pembunuhan.
“Intinya rekon ini kita dari beliau masuk check-in dari resepsionis sampai masuk ke hotel dan adegan pembunuhan itu terjadi sampai dia keluar lagi ke hotel,” ujarnya, Senin (5/10/2026).
Aksi kekerasan terhadap korban tidak hanya terjadi sekali. Pelaku disebut melakukan pencekikan sebanyak tiga kali. Pada cekikan pertama, korban masih sempat meminta maaf setelah dicekik selama sekitar dua hingga tiga detik.
Namun, situasi kembali memanas. Korban disebut masih memaki pelaku sehingga membuat pelaku kembali emosi dan melakukan pencekikan untuk kedua kalinya. Saat itu, kondisi korban disebut sudah lemas.
“Untuk cekik, tiga kali sebetulnya. Yang kedua itu sudah lemas posisinya, yang ketiga dia betul-betul memastikan sampai akhirnya meninggal,” jelasnya.
Selain pencekikan, pelaku juga melakukan pemukulan terhadap korban. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan secara spontan setelah terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.
Motif sementara pembunuhan berkaitan dengan persoalan utang pelaku kepada mantan kekasihnya. Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan unggahan foto pelaku bersama korban yang dibuat oleh mantan kekasihnya.
“Jadi motifnya ini pelaku dimaki oleh korban karena pelaku mempunyai utang kepada mantannya dan mantannya ini mem-posting foto pelaku dan almarhum. Korban merasa kesal, memaki pelaku, dan pelaku pun kesal,” ungkapnya.
Kendati demikian, polisi belum dapat memastikan nominal utang yang menjadi bagian dari persoalan tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan terkait motif dan akan melakukan penyelidikan terhadap mantan kekasih pelaku yang saat ini berada di Medan.
Hubungan antara pelaku dan korban sendiri diketahui sudah terjalin sekitar enam bulan. Keduanya disebut berpacaran. Sementara pelaku sehari-hari bekerja sebagai sopir dump truck pada perusahaan batu bara di Nunukan.
Selama proses rekonstruksi, pelaku disebut bersikap kooperatif. Sikap serupa juga ditunjukkan saat menjalani pra-rekonstruksi yang sebelumnya dilakukan penyidik di kantor.
“Sepanjang rekon tadi pelaku kooperatif. Kita juga sebelum rekon ini ada pra-rekon di kantor dan kooperatif juga dari pelaku ini,” ungkapnya.
Polisi memastikan adegan terkait penggunaan sabu oleh pelaku tidak masuk dalam rekonstruksi pembunuhan. Aktivitas tersebut dilakukan setelah pelaku keluar dari hotel dan dinilai tidak memiliki kaitan langsung dengan rangkaian pembunuhan.
“Untuk itu adegan setelah dia keluar dari hotel dan tidak ada kaitannya dengan pembunuhan. Jadi tidak kita masukkan dalam adegan rekonstruksi,” terangnya.
Sementara itu, penyidik masih melengkapi barang bukti dalam perkara tersebut. Sejumlah barang yang telah diamankan di antaranya handuk dan sprei. Polisi juga menemukan bercak darah pada handuk yang masih akan didalami.
BACA JUGA:
Polisi Selidiki Pelaku Dugaan Pembunuhan di Salah Satu Hotel di Tarakan
Untuk saksi, penyidik telah memeriksa pihak resepsionis hotel. Polisi juga masih akan mendalami kemungkinan pemeriksaan terhadap Ketua RT. Sedangkan pihak keluarga korban sebelumnya telah diundang untuk menghadiri rekonstruksi, namun tidak ada yang hadir.
Alfath menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah rekonstruksi, penyidik akan kembali melanjutkan proses penyidikan sekaligus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Setelah rekon ini kita kembali kepada proses penyidikan. Tentunya kita koordinasi juga dengan jaksa dan proses nanti sampai pelimpahan nanti ke kejaksaan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







