Baru Awal Tahun 2026, BPBD Catat Ada 11 Titik Karhutla di Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan mencatat sebanyak 11 titik kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi sepanjang Januari 2026. Seluruh kejadian tersebut didominasi oleh faktor kelalaian manusia atau human error.

Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi, Rekonstruksi BPBD Tarakan, Asril Maulid menyebutkan, sebagian besar kebakaran dipicu oleh aktivitas warga, seperti membuang puntung rokok sembarangan serta pembukaan lahan dengan cara dibakar tanpa memperhitungkan kondisi.

“Banyak kejadian karena buang puntung rokok di pinggir jalan dan pembakaran kebun yang tidak memperhatikan arah angin,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :  Awal atau Akhir Ramadan, Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat?

Ia menjelaskan, kondisi cuaca panas dalam beberapa pekan terakhir membuat rumput dan dedaunan mengering, sehingga mudah terbakar. Bahkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga telah mengelurkan peringtan dini permukaan tanah saat ini mudah terbakar.

Dari 11 titik karhutla tersebut, mayoritas terjadi di wilayah Tarakan Utara. Sementara di wilayah Timur hanya beberapa titik dan dapat segera dikendalikan.

Baca Juga :  Santri Berprestasi di Tarakan Azifah Azzahra Resmi jadi Anak Asuh Rahmawati Paliwang

“Paling banyak di wilayah utara. Semua berada di lahan masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya selalu bergerak cepat setiap menerima laporan. Rata-rata waktu tempuh menuju lokasi sekitar 30 menitn, dan upaya pemadaman dilakukan maksimal dalam satu jam.

Hal ini dikarenakan Kantor BPBD Tarakan berlokasi cukup jauh dari titik Karhutla. Oleh karena itu dalam penanganannya, pihaknya berkoordinasi dengan Pemadam Kebakaran, KPH, Kolakar, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas agar upaya pemadaman bisa maksimal.

Baca Juga :  Targetkan Rp3,5 Miliar di Bulan Ramadan, 10.500 Mustahik Tarakan Siap Terima Manfaat

Selain itu, BPBD juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama saat musim panas dan angin kencang.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati,” katanya.

BPBD mengingatkan, pelanggaran terkait pembakaran lahan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.

“Penegakan hukum tetap berjalan jika ditemukan unsur pelanggaran,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *