benuanta.co.id, TARAKAN – Penerapan Ruang Henti Khusus (RHK) atau stop box bagi sepeda motor di Kota Tarakan tidak hanya ditujukan sebagai pengaturan teknis lalu lintas, tetapi juga sebagai upaya membangun budaya tertib berlalu lintas di persimpangan. Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan menyiapkan sosialisasi intensif sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh.
Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri, menuturkan, RHK dihadirkan untuk memberi pemahaman baru kepada pengguna jalan terkait etika berhenti dan bergerak saat lampu lalu lintas. Menurutnya, pengendara perlu dibiasakan dengan pola berhenti yang lebih tertib dan aman.
“Fungsinya untuk mengurangi konflik antara motor dan mobil. Di depan kita prioritaskan untuk motor, sedangkan di belakang untuk mobil,” ujarnya Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, dengan pembagian ruang yang jelas, pengendara motor tidak lagi harus mencari celah di antara kendaraan roda empat saat lampu merah. Pola ini diharapkan menciptakan rasa aman sekaligus kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
“Tujuannya untuk melancarkan arus di persimpangan, meningkatkan keamanan dan kenyamanan, serta mempercepat pergerakan motor supaya tidak bertumpuk dengan mobil,” ujarnya.
Saat ini, Satlantas Polres Tarakan masih fokus pada penyempurnaan marka jalan dan kesiapan teknis di lapangan. Simpang THM dipilih sebagai lokasi awal karena dinilai memiliki volume kendaraan yang cukup padat dan membutuhkan pengaturan yang lebih terstruktur.
“Semua persimpangan rencananya akan diterapkan. Tapi tahap awal kita mulai dari tiga titik, yang paling utama di perempatan THM,” jelas Rudika.
Selain Simpang THM, dua persimpangan lain yang masuk dalam tahap awal penerapan RHK adalah pertigaan traffic light Sebengkok dan Simpang Empat Ladang. Ketiga lokasi tersebut akan menjadi percontohan sebelum kebijakan diperluas ke titik lain.
Guna memastikan masyarakat memahami aturan baru ini, Satlantas akan melakukan sosialisasi langsung di lapangan. Media informasi seperti banner akan dipasang agar pengendara mengetahui posisi berhenti yang benar sesuai jenis kendaraannya.
“Nanti kalau sudah jadi baru kita sosialisasikan. Kita pasang banner di sekitar RHK supaya masyarakat tahu urutannya, depan untuk motor, belakang untuk mobil,” tambahnya.
Rudika menegaskan, penerapan RHK tidak dilakukan secara kaku, melainkan akan melalui evaluasi bertahap. Respons masyarakat dan tingkat kepatuhan pengendara menjadi salah satu indikator utama keberlanjutan program tersebut.
“Kita lihat dulu bagaimana progres dan pemahaman masyarakat. Kalau mendapat dukungan, baru kita terapkan lebih luas,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Yogi Wibawa







