benuanta.co.id, TARAKAN – Tarif dasar pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Utara akan kembali normal per 1 Januari 2026 setelah berakhirnya keputusan Gubernur mengenai penghapusan denda dan keringanan pajak pada 31 Desember 2025.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Tarakan, Aris S.Kom menegaskan masyarakat harus kembali memperhatikan kewajiban pajaknya mulai tahun depan. “Mulai 1 Januari 2026, tarif kembali normal sesuai aturan,” katanya, Rabu (3/12/2025).
Tarif dasar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berubah dari sebelumnya 0,8 persen kembali menjadi 1,2 persen. Kemudian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga kembali ke tarif semula, yakni dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Setiap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan setelah tanggal tersebut akan dikenakan denda administrasi sesuai ketentuan. “Jika telat, dendanya otomatis berlaku lagi, jadi jangan sampai lewat jatuh tempo,” tegasnga.
Ia meminta masyarakat membayar tepat waktu agar tidak terbeban biaya tambahan. “Kami imbau bayar pajak sebelum jatuh tempo agar tidak ada denda,” imbaunya.
Aris menyampaikan pemberlakuan tarif normal ini mengacu Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah. “Dasar hukumnya jelas dan sudah ditetapkan,” tuturnya.
Masyarakat juga bisa mengecek informasi pajak kendaraan melalui layanan WhatsApp Samsat Tarakan. “Cukup ketik ESAMSAT NOPOL kendaraan, nanti langsung muncul info pajaknya,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







