Perusahaan Wajib Rehabilitasi Lahan Usai Pembukaan, DLH Tarakan Pastikan Proses Diawasi Ketat

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meminta setiap perusahaan industri yang beroperasi di Kota Tarakan wajib memiliki dokumen lingkungan sebelum memulai kegiatan usaha.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Tanaman Hayati, DLH Tarakan, Chaizir Zain, yang menyampaikan, rehabilitasi lahan merupakan bagian dari kewajiban perusahaan yang membuka area baru.

“Kalau untuk perusahaan industri, mereka pasti memiliki dokumen lingkungan, perizinan, dan lainnya. Itu sudah melalui pertimbangan. Apalagi kalau ingin membuka lahan, mereka wajib melakukan upaya kompensasi atau penanaman di lokasi berbeda dengan luasan yang setara,” jelas Chaizir, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga :  Viral Menu MBG Ramadan, Disdik Tarakan: Kebijakan dari BGN

Menurutnya, ketentuan tersebut telah tertuang dalam dokumen lingkungan seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) maupun dokumen lainnya yang disertakan saat pengajuan izin.

Dalam ketentuan ini, perusahaan menggunakan 1 hektare lahan, maka wajib menggantinya dengan melakukan rehabilitasi di tempat lain minimal seluas 1 hektare juga. Hal tersebut sudah menjadi ketentuan yang melekat sejak awal.

Ia juga menegaskan, proses pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan oleh perusahaan menjadi fokus DLH Tarakan. Pihaknya secara berkala melakukan peninjauan dan audit untuk memastikan pelaksanaan sesuai rencana.

Baca Juga :  Targetkan Rp3,5 Miliar di Bulan Ramadan, 10.500 Mustahik Tarakan Siap Terima Manfaat

“Ada tim pengawasan dari kami. Kalau ditemukan tidak sesuai antara dokumen dan pelaksanaan di lapangan, maka bisa diberi sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin,” ujarnya.

Terkait kondisi masyarakat umum, ia menyampaikan bahwa tantangan lebih kompleks karena keterbatasan lahan di Pulau Tarakan, yang turut dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk dan kebutuhan permukiman.

“Kita ini pulau kecil. Kebutuhan lahan terus meningkat, jadi kami harus mengacu pada aturan pola ruang. Kalau suatu lokasi sudah berubah pola ruangnya, misalnya dari kawasan mangrove menjadi kawasan pemukiman, maka secara hukum kami tidak bisa mengambil tindakan,” terangnya.

Baca Juga :  SPPG Tarakan Klaim Menu MBG Viral Sudah Sesuai Juknis BGN

Ia juga mencontohkan kasus yang terjadi di belakang kawasan Islami Center, di mana DLH tidak bisa bertindak karena pola ruangnya telah berubah. Jika sejak awal kawasan itu ditetapkan sebagai ekosistem mangrove, tentu maka DLH bisa melakukan penindakan hukum.

Chaizir memastikan bahwa sejauh ini mayoritas perusahaan yang beroperasi di Tarakan sudah mengikuti prosedur sesuai dokumen lingkungan mereka. Namun, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan di daerah tersebut. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *