benuanta.co.id, TARAKAN – Meski kondisi hutan mangrove di Kota Tarakan secara umum masih dalam kondisi baik, namun potensi ancaman terus mengintai. Seperti maraknya alih fungsi lahan di kawasan pesisir yang menyebabkan menurunnya kualitas ekosistem mangrove dan potensi abrasi di beberapa titik.
Analis Pengamanan Lingkungan DLH Tarakan, Karno, mengungkapkan bahwa berdasarkan Perwali Nomor 3 Tahun 2021, luas kawasan ekosistem mangrove di Tarakan mencapai lebih dari 600 hektare. Namun dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen masih bukan merupakan aset milik pemerintah.
“Sebagian besar lahan itu dikuasai oleh perorangan. Karena bukan milik pemerintah, kami tidak bisa memberikan sanksi langsung atas kegiatan perambahan. Kecuali jika berada dalam aset pemerintah, maka kami bisa bertindak tegas,” terang Karno, Selasa (8/7/2025).
Karno menyebut di antara lahan yang dikuasai masyarakat, sebagian besar sudah dimanfaatkan menjadi tambak, bahkan ada yang sudah ditimbun untuk rencana pemukiman.
“Alih fungsi lahan ini yang jadi ancaman terbesar. Banyak yang tadinya kawasan mangrove kini berubah fungsi, terutama di wilayah Tarakan Utara yang memang memiliki tekanan pembangunan cukup tinggi,” tambahnya.
Menurutnya, alih fungsi tersebut tentu berdampak langsung terhadap keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menjadi kewajiban kota. Apalagi kawasan mangrove termasuk dalam bagian dari RTH.
“Secara jumlah kawasan memang tidak berkurang, tapi secara kondisi menurun. Ini juga berpengaruh terhadap potensi abrasi pantai,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menekankan bahwa pemanfaatan lahan di wilayah pesisir oleh masyarakat tetap harus memperhatikan aspek lingkungan. DLH Tarakan juga telah menggelar sosialisasi kepada seluruh kelurahan untuk mengedukasi pentingnya menjaga kawasan mangrove.
“Kita boleh saja melakukan aktivitas di pesisir, tapi tolong diperhatikan juga dampaknya. Mangrove ini sangat penting sebagai pelindung alami dari abrasi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli







