Satpol PP Fokus Patroli Lokasi Layangan, Jika Melanggar Siap-siap Ditertibkan

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini meningkatkan intensitas patroli di sejumlah titik rawan menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 327 Tahun 2025 tentang Larangan Bermain Layang-Layang.

‎Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Tarakan, Marzuki, mengatakan pihaknya telah intens melakukan patroli sejak Sabtu lalu, sampai dengan hari ini.

‎“Kita sudah intens sebelum surat edaran tersebut keluar, makanya waktu suratnya keluar lebih diperkuat lagi, Namun masih sangat kurang kesadaran masyarakat terutama malah orang-orang dewasa,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Rabu (9/7/2025).

‎“Bandara sempat membuat pesawat delay akibat gangguan layangan,” imbuhnya.

‎Marzuki juga memaparkan beberapa tim patroli untuk dibagi menjadi tiga unit, yakni menggunakan mobil Hilux, mobil Kijang, dan motor Patwal. Setiap tim diminta melakukan patroli siang dan sore hari.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Kawal Pelebaran Jalan di Samping Kantor BRI

‎“Harap patroli sambil singgah mengamati anak-anak bermain layangan,” paparnya.

‎Adapun titik-titik patroli yang menjadi fokus adalah Lingkas Ujung, Sebengkok, kawasan sekitar Bandara Juwata, serta area TACC (Tarakan Agro Culture Center) dan Pasar Islamic Center. Lingkas Ujung dan Sebengkok menjadi prioritas karena sering kali ramai anak-anak bermain layangan di jalan raya.

‎“Lokasinya padat dan dekat jalan umum, sangat berisiko,” sebutnya.

‎Sementara itu, kawasan Bandara menjadi perhatian khusus karena masuk zona larangan bermain layangan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota. Permainan layangan di area udara bandara dapat mengganggu navigasi penerbangan dan membahayakan keselamatan.

Baca Juga :  Wow! 99 Personel Polres Tarakan Tes Urine, Begini Hasilnya

‎“Bermain layangan di Kawasan Bandar Udara berpotensi menyebabkan kecelakaan dan gangguan keselamatan penerbangan,” tuturnya.

‎Patroli juga diarahkan ke TACC karena lokasi ini merupakan kawasan aset Pemerintah Kota Tarakan. Selain dikhawatirkan layangan yang dimainkan anak-anak bisa melayang ke jalan sekitar Islamic Center, juga ada potensi kerusakan terhadap fasilitas publik.

‎“Di sana ada pasar dan bangunan aset pemkot. Kita khawatir fasilitas bisa rusak kalau tidak diawasi,” lanjutnya.

‎Surat Edaran Nomor 327 Tahun 2025 juga menyebutkan larangan bermain layangan di sekitar jaringan listrik dan jalan raya, serta penggunaan benang gelasan, kawat, dan logam yang berbahaya. Untuk anak-anak, bermain layangan masih diizinkan asalkan di lapangan terbuka, di luar area permukiman, dan di bawah pengawasan orang tua.

Baca Juga :  Tarakan Dapat 200 Unit BSPS Tahap Pertama, Fokus di Tarakan Utara dan Barat

‎Marzuki membeberkan, untuk laporan masyarakat secara langsung masih minim, namun keluhan terbanyak datang dari media sosial. Keluhan itu menjadi dasar penindakan dan pembinaan oleh Satpol PP.

‎“Terkait laporan secara langsung, ada satu dua saja yang merasa terganggu, tapi keluhan lebih banyak kami temukan di media sosial,” ujarnya.

‎“Kami bukan melarang main layangan, tapi menekankan aspek keselamatan dan tanggung jawab sosial,” tutupnya. (*)

‎Reporter: Eko Saputra

‎Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *